Oleh Bambang Widjojanto
Publik terus dibuat terperanjat. Belum lagi usai terkejut dengan ulah Gayus Tambunan, yang hanya pegawai golongan III Ditjen Pajak, tetapi bisa ”korupsi” sebesar Rp 28 miliar, kini publik disodori berita fakta korupsi perpajakan lainnya.
Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas dan yang semula adalah mantan pejabat eselon II Ditjen Pajak dengan jabatan terakhir Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak, juga diduga melakukan korupsi hampir tiga kali lipat korupsi Gayus, tepatnya sekitar Rp 64 miliar.
Korupsi di sektor perpajakan sangat mengerikan dan mengkhawatirkan karena pada tahun 2010, target penerimaan pajak sebesar Rp 733,24 triliun, dengan volume APBN Perubahan tahun 2010 Rp 1.047,6 triliun. Jadi, pajak menyumbang sekitar 70 persen APBN. Jika 30 persen saja dari jumlah di atas dikorupsi, jumlah kerugian negara sudah di atas Rp 240 triliun. Salah seorang anggota parlemen membuat estimasi dengan menyatakan, ”Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2009 sebanyak Rp 577 triliun, tetapi negara hanya bisa mendapatkan Rp 560 triliun, padahal penerimaan bisa mencapai Rp 700 triliun”. Jadi, ada sekitar Rp 140 triliun yang potensial dikorupsi di lembaga perpajakan.
Uraian di atas menjelaskan beberapa hal, yaitu pertama, selama ini korupsi diduga dilakukan hanya di sektor expenditure atau pengeluaran negara saja, tetapi korupsi pada konteks perpajakan ternyata juga terjadi di sektor penerimaan negara. Pada konteks ini, jargon yang biasa menjadi iklan lembaga perpajakan harus diganti, dari yang semula ”bayarlah pajak dan awasi penggunaannya” menjadi ”bayarlah pajak, awasi penerimaan dan penggunaannya”. ”Hari gini tidak bayar pajak, apa kata dunia” menjadi ”hari gini korupsi pajak, sangat memalukan, apa kata dunia”.
Kedua, ada sekitar 4.500 dari sekitar 12.000 pegawai Ditjen Pajak yang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Mereka adalah pejabat struktural hingga eselon 3. Gayus adalah pemeriksa pajak dan ada cukup banyak pegawai pajak yang kedudukannya sebagai pemeriksa dan penelaah laporan wajib pajak, tetapi tidak mempunyai kewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Untuk itu, para pemeriksa, penelaah, dan pihak yang
Ketiga, Bahasyim Assifie adalah pejabat struktural yang diduga punya kewajiban membuat LHKPN, tetapi Bahasyim masih dapat menyembunyikan kekayaan di luar yang dilaporkannya. Hal ini mengindikasikan, LHKPN tidak punya banyak manfaat untuk menjerat para pelaku kejahatan yang menyembunyikan kekayaan dan aset hasil korupsinya. Untuk itu diperlukan perbaikan sistem LHKPN agar dapat menjadi instrumen yang lebih efektif untuk meminimalkan potensi korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.
Salah satu penyebab utama terjadi korupsi di dunia perpajakan kendatipun sudah dilakukan self-assessment (menghitung pajak sendiri) adalah masih dimungkinkannya ”kontak” atau pertemuan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak, padahal sistem tersebut dimaksudkan untuk mengurangi ”pertemuan” antara wajib pajak dan fiskus. Semula, pemeriksa pajak hanya dapat berhubungan dengan wajib pajak bila ada kesalahan, tetapi sekarang tanpa kesalahan pun fiskus bisa bertemu wajib pajak.
Selain itu, ada beberapa hal lain, yaitu berupa keleluasaan yang luar biasa dari pemeriksa pajak untuk menggunakan otoritasnya dalam memeriksa wajib pajak dan kemudian menetapkan setoran wajib pajak, pada titik tertentu pemeriksa juga dapat menempatkan wajib pajak dengan tuduhan melakukan pidana perpajakan. Kemudian, tidak adanya mekanisme keberatan yang obyektif sehingga sebagian besar keberatan wajib pajak sudah dapat dipastikan ditolak oleh Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pajak sehingga pada akhirnya wajib pajak mengajukan banding dan tidak adanya mekanisme yang dapat mengontrol penggunaan wewenang dari pemeriksa pajak yang potensial disalahgunakan.
Untuk dapat lebih menjamin agar penerimaan negara dapat lebih optimal dilakukan oleh lembaga perpajakan, diperlukan serangkaian upaya dan program secara sistematis, antara lain sudah saatnya reformasi perpajakan diarahkan pada sistem dan hukum perpajakan, bukan sekadar meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dengan hanya memperbaiki tempat, cara, dan sistem pembuatan SPT serta mendorong kuantifikasi wajib pajak dan pembayaran pajak.
Selain itu, menata ulang mekanisme agar tidak ada keleluasaan dari wajib pajak bertemu fiskus secara langsung serta membangun mekanisme yang dapat mengontrol kewenangan pemeriksa dan penelaah pajak agar amanah dalam menjalankan kewenangannya. Kemudian, Lembaga Keberatan Pajak dibuat secara lebih independen dan berada langsung di bawah Dirjen Pajak sehingga dapat mengontrol fiskus dan memeriksa secara obyektif keberatan wajib pajak.
Semua pegawai pajak diwajibkan membuat LHKPN plus. Maksudnya, harus menjelaskan asal-usul kekayaannya secara transparan, membuktikan peningkatan kekayaan di luar penghasilannya. Bila tidak, ia dapat dituduh melakukan tindak pidana serta memberikan kuasa pada negara untuk merampas setiap aset dan harta kekayaan seketika bila ditemukan aset dan kekayaan lainnya yang tidak disebutkan di dalam LHKPN. Ini dilakukan karena remunerasi pegawai pajak sudah sangat tinggi bila dibandingkan dengan pegawai negeri lainnya.
Akhirnya, tiga hal lainnya juga perlu dilakukan, yaitu pertama, Lembaga Pajak tidak dapat punya kewenangan yang sangat luas sebagai regulator, eksekutor, dan kontrol sekaligus di bidang perpajakan. Kedua, BPK harus diberi akses yang optimal untuk memeriksa kinerja fiskus dengan tetap menjaga ”rahasia” wajib pajak yang tidak melakukan kejahatan serta kebijakan perpajakan harus dikembalikan kepada parlemen dan Menteri Keuangan untuk menentukan kebijakan fiskal. Ketiga, perlunya dilakukan harmonisasi berbagai peraturan pajak yang dibuat Dirjen Pajak dan Menkeu agar sejalan dengan UU Pajak dengan memerhatikan kepentingan wajib pajak.