Makelar kasus

Ada Apa di Balik Diamnya Susno?

Kompas.com - 22/04/2010, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga hari berturut-turut, sejak Selasa (20/4/2010) hingga hari Kamis (22/4/2010) ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Selama tiga hari itu pula Susno seperti kucing-kucingan dengan wartawan. Datang dan pergi dari markas polisi, Susno selalu menghindar. Kenapa?

Susno menilai, penanganan perkara mafia pajak yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan, hingga kini telah sesuai dengan keinginannya. Susno juga menyambut baik proses hukum atas praktik mafia kasus di kepolisian yang ditangani tim independen.

"Dalam kasus Gayus, Pak Susno merasa telah sampai keinginan beliau bahwa ini harus diproses, dan sudah diproses. Penyidiknya, tim independen, telah menunjukkan kinerjanya," ucap kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, saat mendampingi Susno menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2010).

Penilaian itu, kata Ari, terlihat dari telah ditetapkannya delapan tersangka yang diduga terlibat praktik markus pajak senilai Rp 25 miliar. Beberapa perwira tinggi Polri juga telah diperiksa. "Bahkan, Pak Susno sendiri telah dimintai keterangannya. Berarti keinginan Pak Susno telah tercapai," katanya.

Karena itu, menurut Ari, kliennya tidak perlu lagi berbicara di luar kepolisian mengenai kasus Gayus. Seperti diketahui, sebelumnya Susno sering berbicara di berbagai kesempatan mengenai perkara Gayus. "Tapi, kalau (pengungkapan) kasus lain mengikuti perkembangannya. Kalau kasus lain belum ada perbaikan, mungkin kita lihat nanti situasinya," ujarnya.

Ari mengatakan, selain dimintai keterangan mengenai penanganan perkara Gayus saat Susno menjabat Kabareskrim, kliennya juga ditanyakan tugas dan tanggung jawab sebagai Kabareskrim. "Penanganannya, kewenangannya, pengawasannya," katanya.

Seperti diberitakan, hari ini Susno kembali menjalani pemeriksaan untuk ketiga kali di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Dia diperiksa sebagai saksi untuk delapan tersangka yang diduga terlibat markus. Delapan tersangka itu adalah Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuntjoro, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau