JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan vokalis band Kerispatih, Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy, yang terciduk memiliki 0, 3366 gram sabu, mengaku keberatan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena itulah, tim kuasa hukum Sammy akan mengajukan eksespsi (pernyataan keberatan).
"Semestinya (disidangkan) di PN Selatan, sesuai dengan tempat kejadian peristiwa," jelas salah satu kuasa hukum Sammy, Nopsianus Damping, SH, usai sidang di PN Pusat, Kamis (22/4/2010). "Jelas ada bedanya. Ini menyangkut kompetensi keadilan, ini kami mengikuti norma KUHAP," jelasnya lagi. "Untuk itu, kami akan ajukan eksepsi pada minggu depan (29/4/2010)," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Nopsianus juga sedikit meragukan barang bukti berupa 0, 3366 gram sabu yang diduga milik Sammy. "Itu baru versi Jaksa, kami kan belum tahu apa benar itu punya Sammy. Kami belum masuk ke materi," katanya. (FAN)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang