Gugatan kepada pers

Ito Sumardi: Polisi Peroleh Bukti Kuat atas Raymond

Kompas.com - 23/04/2010, 04:00 WIB

Jakarta, Kompas - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Ito Sumardi memastikan, polisi memperoleh bukti kuat atas tersangka Raymond Teddy Horhoruw dalam perkara perjudian di Hotel The Sultan, Jakarta, pada 2008. Namun, berkas acara pemeriksaan berikut bukti itu dianggap kejaksaan belum lengkap sehingga bolak-balik hingga empat kali antara kejaksaan dan kepolisian.

”Kami miliki bukti yang kuat, Raymond memang diduga sebagai salah satu penyelenggara. Tak perlu lagi saksi. Kami sudah gelar perkara lagi kasus itu. Dalam satu dua hari ke depan, kami serahkan kembali berkasnya kepada kejaksaan,” kata Kepala Bareskrim Polri, Kamis (22/4) di Jakarta.

Menurut Ito, satu bukti bahwa Raymond diduga terlibat dengan penyelenggaraan judi di kamar suite 296 Hotel The Sultan, yang digerebek polisi pada 24 Oktober 2008, adalah pembayaran kamar itu dengan kartu kreditnya. Pada 28 Oktober 2008, polisi menangkap Raymond di hotel tersebut. Perjudian berlangsung di hotel itu sejak Januari 2008.

”Penyidikan polisi sudah amat maksimal. Semestinya jaksa sudah dapat menyatakan lengkap,” kata Ito.

Secara terpisah, Kamis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menjelaskan, kejaksaan kini dalam posisi menunggu berkas perkara Raymond diserahkan kembali oleh Polri. Terakhir kali, berkas itu dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Polri pada 24 Februari 2009.

Jaksa mengembalikan berkas dengan catatan agar sejumlah hal dilengkapi. ”Sebetulnya itu perkara judi biasa, tetapi disoroti masyarakat. Kasus itu sudah lama,” kata Didiek.

Hal yang perlu dilengkapi penyidik adalah keterangan saksi yang menguatkan sangkaan terhadap Raymond. Berdasarkan catatan kejaksaan, berkas perkara Raymond dikembalikan jaksa peneliti yang diketuai Maju Ambarita ke polisi pada 1 Desember 2008. Penyidik polisi menyerahkan lagi, tetapi belum lengkap.

Berturut-turut jaksa mengembalikan berkas untuk yang kedua kali pada 7 Januari 2009, ketiga kali pada 6 Februari 2009, dan terakhir pada 24 Februari 2009. Seluruh pengembalian disertai petunjuk agar dipenuhi penyidik untuk diteliti jaksa lagi.

”Jadi, sekarang kami menunggu kapan polisi menyerahkan lagi berkas itu, disertai kelengkapan seperti yang disampaikan dalam petunjuk jaksa,” ungkap Didiek.

Tak bisa menggugat

Mabes Polri mengumumkan penggerebekan dan penangkapan Raymond melalui jumpa pers. Namun, Raymond, melalui kuasa hukumnya, belakangan menggugat perdata tujuh media massa yang memberitakan jumpa pers itu, yakni Kompas dan Kompas.com, Republika, Seputar Indonesia, Suara Pembaruan, Detik.com, RCTI, dan Warta Kota. Raymond menggugat ketujuh media dengan nilai bervariasi antara 10 juta dollar AS dan 36 juta dollar AS. Selain itu, dia juga melaporkan ketujuh media tersebut ke Polda Metro Jaya.

Secara terpisah, anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR, T Gayus Lumbuun (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), menilai, Raymond sebenarnya tak punya posisi hukum untuk menggugat media massa karena statusnya masih tersangka.

”Ini aneh. Kasus judi yang relatif sederhana, perkaranya bisa bolak-balik dari Polri dan jaksa dan tak pernah berujung ke pengadilan. Ada apa ini,” ucapnya lagi. (sf/idr/bdm)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau