JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pertanahan Nasional atau BPN memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat (23/4/2010). Pemanggilan itu terkait penyelidikan mengenai insiden bentrokan di areal makam Habib Hassan Al Haddad atau makam Mbah Priuk, Koja, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2010). Pihak BPN antara lain diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah BPN DKI, Muhammad Ikhsan.
Setibanya di Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2010) sekitar pukul 14.00 WIB, Ikhsan beserta jajaran BPN sebanyak sekitar 10 orang langsung bergegas memasuki ruang pertemuan di lantai 3. Kepada wartawan, dia sempat menjelaskan status dan legalitas tanah makam Mbah Priuk.
"Dokumen yang ada di kami menyatakan bahwa hak pengelolaan atas lahan tanah itu adalah milik PT Pelindo II. Sisanya, saya jelaskan nanti," kata Ikhsan yang tampak mengenakan kemeja batik itu.
Saat didesak sejumlah pertanyaan lebih jauh oleh wartawan, dia masih enggan memberi komentar. "Nanti saja. Kalau saya terangkan sekarang, malah mendahului Komnas HAM. Nanti setelah selesai baru saya jelaskan," kata Ikhsan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang