JAKARTA, KOMPAS.com — Dana riset yang diperoleh lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan pada perguruan tinggi atau lembaga riset swasta akan dibebaskan dari pungutan pajak dan non-pajak. Langkah ini diharapkan akan menumbuhkan daya inovasi Indonesia agar lebih berdaya saing dalam persaingan ekonomi dengan negara-negara lain.
"Untuk menjadi unggul dalam persaingan ekonomi ini, Indonesia harus inovatif. Itu butuh pengembangan riset yang lebih agresif lagi," ungkap Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (23/4/2010).
Hatta mengatakan, investasi di bidang riset yang dilakukan oleh perusahaan swasta atau pemerintah dapat dijadikan sebagai pemotong penghasilan kena pajak sehingga pembayaran pajak penghasilan perusahaan itu menjadi lebih rendah. Selain itu, dana tambahan yang diperoleh dari hasil pengerjaan riset dari perguruan tinggi negeri (PTN) tidak akan ditarik ke APBN sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Dana tambahan itu harus digunakan kembali pada riset-riset lainnya. Dengan cara ini, akan ada banyak keringanan yang diperoleh oleh lembaga-lembaga riset atau perusahaan yang memiliki lembaga litbang," ungkapnya.
Atas dasar itulah, lanjut Hatta, pemerintah tengah menyiapkan Komite Inovasi Nasional yang dirumuskan di Tampak Siring, Bali, beberapa waktu lalu. Komite ini diharapkan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait perkembangan inovasi kepada Presiden, baik diminta atau tidak diminta.
"Dengan adanya komite ini, kami ingin agar Indonesia memiliki 3-4 unggulan yang hanya dimiliki Indonesia. Untuk memperkuat itu, semua pusat riset dan litbang di pemerintah dan swasta akan disinergikan," ungkap Hatta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang