JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan rekening mencurigakan sebesar Rp 64 miliar, Bahasyim Assifie. "Namanya juga permohonan penangguhan (penahanan), bisa diterima atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (23/4/2010).
Boy mengatakan, saat ini Bahasyim masih ditahan di Rutan Tahanan Sub Bagian Perawatan Biro Operasi Polda Metro Jaya sejak 9 April 2010.
Menurut Boy, dasar penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak itu karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, penahanan itu untuk memudahkan pemeriksaan Bahasyim yang terseret dugaan kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak.
Sebelumnya, pengacara Bahasyim, Jhon K Aziz, mengajukan surat penangguhan penahanan bagi kliennya kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2010).
Jhon menuturkan, proses penahanan merupakan wewenang kepolisian. Namun, tim pengacara mempertanyakan alasan penahanan terhadap Bahasyim, padahal kliennya itu kooperatif dan mematuhi proses hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan, penyidik perlu beberapa pertimbangan untuk menerbitkan surat penangguhan penahanan Bahasyim. Salah satu contohnya, kemungkinan tersangka korupsi itu menghilangkan barang bukti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang