JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino membantah kabar bahwa pihaknya memberikan aliran dana dan membiayai Satpol PP terkait operasi penertiban di areal makam Mbah Priuk, Koja, Jakarta Utara.
Ia mengatakan, tidak sepeser pun PT Pelindo II pernah mengeluarkan biaya kepada Satpol PP. "Secara legal, itu hak kami. Tidak ada kami keluarkan satu rupiah pun untuk membiayai operasional Satpol PP," kata Lino seusai dimintai keterangan oleh Komnas HAM, Jumat (23/4/2010) di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat.
Lino menjelaskan, PT Pelindo sudah pernah mengeluarkan biaya terkait pembebasan lahan di areal Terminal Peti Kemas Koja. Pada rentang 1990-1993, kata dia, PT Pelindo melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan yang statusnya merupakan pemakaman umum.
Ia menjelaskan, berdasarkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) yang didapatkan PT Pelindo sejak tahun 1987, saat itu diketahui bahwa areal tersebut adalah pemakaman umum TPU Dobo. Ia mengatakan telah mengeluarkan biaya atas pembebasan lahan yang dilakukan oleh dinas pertamanan dan pemakaman.
"Pelindo adalah BUMN yang tunduk pada aturan main. Lahan sudah dibebaskan. Kalau saya bayar dua kali, saya bisa ditangkap KPK," terangnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang