AMBON,KOMPAS, KOMPAS.com - Seorang pegawai Dinas Kesehatan Kota Ambon berinisial PT (48) tertangkap basah oleh Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat sedang menjual sabu-sabu, sekitar pukul 22.45 WIT, Sabtu (24/4/2010). Selain menangkap PT, polisi menangkap dua pengedar lainnya.
Kepala Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ajun Komisaris Besar Didik Agung Widjanarko didampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Ambon Ajun Komisaris George Siahaya, Minggu (25/4/2010), mengatakan PT ditangkap saat menjual sabu-sabu itu ke petugas polisi yang menyamar di depan kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Dari tangan PT, polisi menyita satu paket sabu-sabu yang dijual dengan harga Rp 2,4 juta.
Penangkapan PT ini bermula dari penangkapan pengedar lainnya berinisial AB (29), warga Desa Suli, Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada hari Rabu (21/4/2010) lalu. Dari tangan PT, polisi menyita tiga paket sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Kemudian, setelah menangkap PT, polisi mengembangkan informasi yang diperoleh dari PT dan menangkap seorang pengedar lain berinisial BM (40), warga Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Sirimau, Ambon. " Di rumahnya kami menemukan ada 23 paket sabu-sabu yang semuanya disembunyikan BM di dalam sepatu dan uang tunai sebesar Rp 4,4 juta yang diduga hasil transaksi sabu-sabu," ujar Didik.
Polisi langsung menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan mengancam dengan pasal 111 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka terancam pidana penjara lima tahun sampai 20 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang