JAKARTA, KOMPAS.com — Dua mantan anggota DPR, Dudhie Makmun Murod dan Udju Djuhaeri, masing-masing dituntut tiga tahun penjara karena diduga menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Tuntutan itu disampaikan oleh tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/4/2010).
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum M Rum dalam sidang dengan terdakwa Dudhie.
Selain itu, Dudhie dan Udju juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsider enam bulan penjara.
Tim penuntut umum menguraikan, Dudhie dan Udju masing-masing menerima cek senilai Rp 500 juta terkait proses pemilihan Deputi Gubernur BI tahun 2004 yang dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom.
Cek itu diterima dari Arie Malangjudo atas perintah Nunun Nurbaeti yang juga istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun.
Sampai saat ini KPK belum berhasil mendatangkan Nunun ke pengadilan karena wanita itu mengaku sakit dan menjalani perawatan di Singapura.
Dudhie adalah salah satu dari beberapa politisi PDI Perjuangan yang diduga menerima cek tersebut.
Politisi PDI-P lain yang diduga turut menerima adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno. Mereka diduga menerima cek senilai Rp 500 juta per orang.
Kemudian, Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp 200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp 200 juta), Matheos Pormes (Rp 350 juta), Sutanto Pranoto (Rp 600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp 1,45 miliar.
Adapun Udju Djuhaeri adalah salah satu mantan anggota Fraksi TNI/Polri yang diduga menerima cek.
Anggota Fraksi TNI/Polri yang juga menerima adalah Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno.
Tim penuntut umum menyatakan, Dudhie dan Udju melanggar hukum, seperti diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tuntutan itu, Dudhie dan Udju akan mengajukan nota pembelaan secara terpisah pada sidang selanjutnya.