Dudhie dan Udju Dituntut 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/04/2010, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua mantan anggota DPR, Dudhie Makmun Murod dan Udju Djuhaeri, masing-masing dituntut tiga tahun penjara karena diduga menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Tuntutan itu disampaikan oleh tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/4/2010).

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum M Rum dalam sidang dengan terdakwa Dudhie.

Selain itu, Dudhie dan Udju juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsider enam bulan penjara.

Tim penuntut umum menguraikan, Dudhie dan Udju masing-masing menerima cek senilai Rp 500 juta terkait proses pemilihan Deputi Gubernur BI tahun 2004 yang dimenangi oleh Miranda Swaray Goeltom.

Cek itu diterima dari Arie Malangjudo atas perintah Nunun Nurbaeti yang juga istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun.

Sampai saat ini KPK belum berhasil mendatangkan Nunun ke pengadilan karena wanita itu mengaku sakit dan menjalani perawatan di Singapura.

Dudhie adalah salah satu dari beberapa politisi PDI Perjuangan yang diduga menerima cek tersebut.

Politisi PDI-P lain yang diduga turut menerima adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno. Mereka diduga menerima cek senilai Rp 500 juta per orang.

Kemudian, Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp 200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp 200 juta), Matheos Pormes (Rp 350 juta), Sutanto Pranoto (Rp 600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp 1,45 miliar.

Adapun Udju Djuhaeri adalah salah satu mantan anggota Fraksi TNI/Polri yang diduga menerima cek.

Anggota Fraksi TNI/Polri yang juga menerima adalah Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno.

Tim penuntut umum menyatakan, Dudhie dan Udju melanggar hukum, seperti diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tuntutan itu, Dudhie dan Udju akan mengajukan nota pembelaan secara terpisah pada sidang selanjutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau