JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menegaskan, tak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam dugaan kasus pencabulan oleh guru spiritual Anand Khrisna. Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/4/2010).
"Sudah dalam proses. Tidak ada pelanggaran HAM dari proses penyidikan," tuturnya.
Menurut Bambang, penyidik sudah dapat mengungkap praktik-praktik yang merugikan warga, yaitu praktik yang menyimpang berupa tindak pencabulan.
"Cabul bisa diungkap, dengan metode meditasi, bisa diungkap. Sekarang berkas perkara sudah disiapkan, tinggal menunggu kejaksaan," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang