JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Gayus Lumbuun dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kembali mempertanyakan kasus dugaan judi di Hotel The Sultan yang melibatkan tersangka Raymond Teddy Hornoruw. Pasalnya, sejak Oktober 2008, berkas kasus tersebut bolak-balik dari kepolisian-kejaksaan.
"Disebutkan, berkas tersebut masih kurang satu saksi. Saya ingatkan bahwa saksi bukan satu-satunya alat bukti yang sah," ujar Gayus pada rapat kerja Komisi III dengan Polri, Senin (26/4/2010) di DPR RI.
Gayus mengaku mendapat informasi bahwa polisi telah menyita 12 telepon genggam pada kasus dugaan judi tersebut. Menurutnya, hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengusut lebih lanjut orang-orang yang terlibat pada kasus tersebut.
Mantan Wakil Ketua Pansus Hak Angket Kasus Bank Century ini pun mempertanyakan legal standing Raymond yang masih berstatus tersangka. Dikatakannya, orang yang masih berstatus tersangka tidak dapat melakukan penuntutan.
Seperti diberitakan Raymond, tersangka pada kasus dugaan judi telah menggugat tujuh media terkait pemberitaan di media massa secara perdata. Ketujuh media tersebut adalah Kompas, Warta Kota, Sindo, Republika, Suara Pembaruan, Detik.com, dan RCTI.