JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, tiga atasan mantan karyawan Ditjen Pajak, Gayus Tambunan berpotensi menjadi tersangka pada kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 28 miliar.
"Kita akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Jika tidak besok, ya lusa," ujar Ito kepada para wartawan usai menghadiri rapat kerja Komisi III dengan Kepala Polri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Senin (26/4/2010) di Jakarta.
Namun demikian, Ito menegaskan, hingga saat ini status ketiga atasan tersebut masih sebagai saksi. Polisi, lanjutnya, tidak ingin tergesa-gesa meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka. Soal hasil gelar perkara, Ito berjanji akan segera mengungkapkannya melalui Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang