Korupsi

Suami Bupati Karanganyar Dikirim ke Bui

Kompas.com - 26/04/2010, 22:01 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, akhirnya dikirim ke Penjara Kedungpane, Semarang, Senin (26/4/2010) malam, setelah diperiksa 10 jam terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri.

Toni dibawa beberapa petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke bui dengan mobil dinas Kejati bernomor polisi H 9580 FG, sekitar pukul 19.30 WIB. Kepala Kejati Jawa Tengah Salman Maryadi mengatakan, Toni Haryono resmi ditahan karena ada cukup bukti dia terlibat korupsi proyek Griya Lawu Asri .

"Toni diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan penggunaan uang subsidi dari Kementerian Perumahan Rakyat yang seharusnya untuk membangun perumahan masyarakat berpenghasilan rendah pada tahun 2007-2008," katanya.

Dalam dua periode tersebut, kata Salman, ada dua penyimpangan uang dengan jumlah cukup banyak dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi serta kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya.

"Toni dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. Pengacara Toni Haryono, Suwiji, mengaku keberatan dengan penahanan kliennya yang masih berstatus saksi.

"Uang yang dipergunakan tersebut dipinjam oleh klien saya atas sepengetahuan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dan tercatat dalam pembukuan," katanya. Selain itu, kata dia, kliennya juga telah menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikannya secara baik-baik.

Sebelumnya, jaksa juga menetapkan Handoko Mulyono sebagai tersangka terkait proyek perumahan di Dusun Jeruk Sawit, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, tahun 2007-2008 itu.

Ketua KSU Sejahtera yang bertindak sebagai pengembang awal perumahan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa 15 Februari lalu. Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersangka sebesar Rp 15 miliar dari nilai total bantuan pemerintah pusat sebesar Rp 35 miliar.

Seorang saksi yang sudah diperiksa jaksa menyatakan, dana dari KSU Sejahtera itu dipakai pula untuk tim pemenangan pasangan calon Bupati Karanganyar, Rina Iriani-Paryono, pada Pilkada 2008.

Saksi lain mengakui seluruh kegiatan terkait KSU Sejahtera dilakukannya atas perintah Toni Haryono. Toni Haryono tercatat sebagai Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera periode 2007-2008, sedangkan Bupati Karanganyar juga pernah terdaftar sebagai anggota koperasi yang sama pada 2007.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau