JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi desakan sejumlah LSM untuk menggunakan hak menyatakan pendapat dalam tindak lanjut kasus Bank Century, Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Ade Komaruddin mengatakan fraksinya sendiri sebenarnya belum memiliki keputusan terkait hak tersebut. Hal ini disebabkan karena belum rampungnya proses uji materiil UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3).
"Kami belum memutuskan hak menyatakan pendapat selama UU MD3 belum di-judicial review sesuai dengan UUD. Tolong dipahami keputusan politik kami belum mempertimbangkan ini karena ada pasal dalam UU MD3 yang masih bertentangan dengan UUD 1945," katanya ketika menerima Ray Rangkuti, Adhie Masardi, Yudi Latief dan rekan lainnya di ruang Fraksi Golkar, Selasa (27/4/2010).
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya Golkar demi sebuah demokrasi untuk kesejahteraan rakyat. Tanpa judicial review, pergerakan hak menyatakan pendapat akan sia-sia dan mubazir.
Namun demikian, Ade menegaskan bahwa fraksi tidak pernah melarang atau menyuruh anggotanya untuk menandatangani hak menyatakan pendapat. Dia mengisahkan posisi Bambang Soesatyo yang mendukung penuh dan Priyo Budi Santoso yang belum setuju. Namun, seluruh sikap dihormati bersama. Fraksi, melalui tim pengawas kasus Bank Century, juga akan konsisten mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus Bank Century.
"Kami akan kawal melalui tim pengawas. Kami akan dorong mereka bekerja tanpa lelah dan tanpa batas waktu sepanjang rekomendasi belum dijalankan sebaik-baiknya," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang