Kasus l/c fiktif misbakhun

Fahri Hamzah Dinilai Tidak Konsisten

Kompas.com - 27/04/2010, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Keberatan Fahri Hamzah atas penahanan tersangka kasus L/C fiktif yang juga politisi PKS, Mukhamad Misbakhun, dinilai inkonsisten dengan rekomendasi Pansus Century.

Seperti yang dilansir berbagai media, Wakil Sekjen PKS dan anggota Pansus Century itu menilai bahwa Misbakhun tidak layak untuk ditahan karena kasus dugaan L/C fiktif dipandangnya sebagai kasus perdata yang tidak menimbulkan kerugian pihak manapun, termasuk negara.

“Pernyataan Fahri bertentangan dengan hasil audit investigasi BPK dan rekomendasi Pansus Century. Jika memang tidak ada kerugian negara, kenapa rekomendasi Pansus menyatakan hal yang berbeda? Berdasarkan pengakuan Fahri itu, Mahkamah Konstitusi seharusnya berani membatalkan hasil sidang paripurna DPR mengenai Century,” kata Jemmy Setiawan, pelapor dugaan L/C fiktif atas nama PT Selalang Prima Internasional (SPI) ke Mabes Polri pada 1 Maret yang lalu.

Misbakhun adalah pemilik 99 persen saham PT SPI. Menurut audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang diduga fiktif yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Bank Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun, atau hampir setara dengan jumlah uang yang dibobol melalui L/C fiktif.

PT SPI menerima L/C senilai senilai US$ 22,5 juta. Sebelum Misbakhun dilantik menjadi anggota DPR, status pinjaman L/C PT SPI masih macet. PT SPI kemudian meminta restrukturisasi pembayaran L/C itu setelah Misbakhun menjadi anggota DPR. Belakangan, mantan ajudan Dirjen Pajak tersebut aktif menjadi inisator Pansus Century yang menyoal keabsahan kebijakan bailout Bank Century dan menduga adanya aliran dana bailout ke tim sukses capres tertentu.

“Hingga masa kerjanya selesai, Pansus tidak berhasil menemukan adanya aliran dana ke tim sukses capres manapun. Tapi, anehnya, Pansus tidak membahas aliran dana ke L/C fiktif yang melibatkan Misbakhun dan keluarga politisi lain di DPR. Ini merupakan kecurangan. Telah terjadi sebuah kebohongan publik yang luar biasa,” tandas Jemmy.

Jemmy meminta agar Badan Kehormatan DPR memeriksa Fahri Hamzah terkait pernyataannya itu. Ia melihat, kengototan Fahri dalam membela Misbakhun melebihi batas kewajaran. Jemmy yakin ada hal-hal tertentu yang disembunyikan oleh orang merekomendasikan Misbakhun masuk PKS tersebut.

”Badan Kehormatan DPR harus mampu membongkar permufakatan jahat antara pelaku kejahatan perbankan dan politisi-politisi pragmatis. Jangan sampai DPR kena getah dari sepak terjang maling berkedok moralis,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau