JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim yang kecewa karena KPK tidak juga menghadapkan Nunun Nurbaeti sebagai saksi kunci dalam pengadilan kasus suap dengan cek perjalanan untuk memenangkan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
Hal itu disampaikan Johan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (27/4/2010). "Ya kami minta maaf kepada hakim yang kecewa kepada KPK, tetapi kami masih berusaha menghadirkan Ibu Nunun," katanya.
Dikatakan Johan, saat ini KPK sedang berusaha memastikan kebenaran penyakit lupa berat yang diderita Nunun. Namun, Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai kapan tim yang bertugas memastikan kondisi kesehatan Nunun tersebut dikirim ke Singapura, tempat Nunun menjalani pengobatan jalan.
KPK, menurut Johan, akan menghadirkan Nunun atas permintaan hakim atau demi pengembangan kasus lebih lanjut. Adapun Nunun Nurbaeti adalah saksi kunci dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang diduga membagikan cek perjalanan kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR.
Nunun beberapa kali mangkir dari panggilan KPK atas alasan sakit lupa berat atau amnesia yang mengarah ke demensia. Pihak keluarga menyampaikan bahwa penyakit amnesia Nunun merupakan sakit turunan yang susah disembuhkan.
Sebelumnya, hakim dalam pengadilan pemeriksaan terdakwa penerima cek perjalanan Hamka Yandhu, Hendra Yospin, menyampaikan kekecewaannya terhadap KPK karena sampai saat ini belum mampu menghadirkan Nunun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang