JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Biro Perencanaan Departemen Kesehatan, Mardiono, divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Selasa (27/4/2010), karena terbukti korupsi secara gotong royong dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2007.
Seusai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim yang dipimpin Herdi Agusten itu, Mardiono tampak berkaca-kaca. Sesaat kemudian, dia disalami dan dipeluk sejumlah kerabat dan pegawai Kementerian Kesehatan. Air mata Mardiono tak terbendung. Ia menangis seketika. Sesekali Mardiono mengusap air matanya dengan sapu tangan.
Dari sejumlah orang yang antre menyalami Mardiono, tak terlihat istri dan anaknya. Mereka tampaknya memilih tak menyaksikan langsung vonis kepala rumah tangganya.
Sementara itu, kakak ipar Mardiono yang enggan menyebut namanya terlihat duduk di bangku pengunjung sidang. Ia hanya bisa menangis melihat Mardiono yang diganjar pidana penjara dua tahun. "Bapak divonis dua tahun. Istri bapak di rumah," ucap perempuan berkerudung tersebut.
Seusai menyalami dan berpelukan, Mardiono minta ke petugas untuk langsung berangkat ke tahanan. Ia enggan beristirahat di ruang tunggu. "Assalamuaalaikum," ucap Mardiono saat meninggalkan kerumunan simpatisannya.
Selain divonis dua tahun, majelis hakim juga mewajibkan Mardiono membayar denda Rp 100 juta. Menurut majelis hakim, Mardiono terbukti menggelembungkan harga alat kesehatan hingga merugikan negara Rp 4,8 miliar dari total nilai proyek Rp 15 miliar.
Mardiono dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan, Mardiono korupsi di tengah pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
Perbuatannya dianggap merusak citra pemerintah. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Mardiono mengaku menyesal, tidak menerima bagian uang, dan pernah berjasa kepada negara selaku dokter. (acoz)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang