Ketenagakerjaan

Pekerja Asing untuk Pekerjaan Langka

Kompas.com - 27/04/2010, 21:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan lebih mengetatkan pengawasan pemakaian tenaga kerja asing di dalam negeri. Dunia usaha hanya boleh memakai tenaga kerja asing untuk pekerjaan-pekerjaan khusus yang tenaga kerja Indonesia tidak mampu melaksanakan.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (27/4). Pemerintah akan menindak perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing dengan melanggar aturan.

Penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Bab VII mulai Pasal 42 samp ai 49 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan juga wajib mengurus perizinan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk, melaporkan rencana pengguna tenaga kerja asing, sampai wajib menunjuk tenaga kerja W arga Negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing untuk alih teknologi dan keahlian dalam pekerjaan.

"Pemberi kerja jangan melanggar undang-undang. Untuk pekerjaan yang bisa dikerjakan tenaga kerja Indonesia jangan diserahkan ke tenaga kerja asing," ujar Muhaimin.

Pemerintah tidak ingin kejadian PT Drydock World Graha di Batam, Kepulauan Riau, juga terjadi di daerah lain. Untuk itu, Menakertrans mengingatkan pemberi kerja menaati semua asas sehingga tidak merugikan tenaga kerja Indonesia.

Sementara dalam jumpa pers, Ketua Tim Pencari Fakta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Haiyani Rumondang menyampaikan delapan rekomendasi kerusuhan Drydock World Graha. Rekomendasi itu adalah secara bertahap mengurangi pekerja asing, menerapkan aturan, dan menambah jumlah pekerja tetap.

Menghapus pengupahan berbasis jam kerja menjadi bulanan atau harian dengan perbaikan kontrak perjanjian dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Mengganti semua tenaga kerja asing yang bermasalah.

Secara bertahap mengur angi jumlah tenaga kerja asing yang mengerjakan pekerjaan yang tenaga kerja Indonesia mampu. Penyediaan alat pelindung diri oleh perusahaan dan pemeriksaan kesehatan berkala. Penguatan komunikasi hubungan industrial. Pemerintah juga akan mendalami dugaan pelanggar norma ketenagakerjaan.

Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Firdaus Badrun mengatakan, pemerintah akan lebih selektif menerbitkan izin penggunaan tenaga kerja asing dan mengutamakan pekerja Indonesia apabila pekerjaa tersebut sudah dapat dilakukan oleh Tenaga kerja Indonesia.

Penggunaan TKA di Indonesia hanya untuk pekerjaan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi yang masih langka, kata Firdaus.     

 

 

 

Kedepannya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengkaji, merevisi, dan menyusun kembali posisi jabatan dan sektor pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga kerja asing.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar me ngingatkan pemerintah untuk lebih tegas menegakkan hukum. Selama ini pekerja kerap menjadi korban pelanggaran undang-undang yang secara sistemik membuat mereka semakin termarjinalkan.

Pemerintah harus memperkuat pengawasan ketenagakerjaan agar pengusaha tidak mendapat peluang untuk membuat kebijakan yang memarjinalkan pekerja.

Pengusaha kerap memanfaatkan sistem outsourcing sebagai sarana menekan biaya produksi dengan mengaji murah buruh, kata Timboel. (ham)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau