JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Cirus Sinaga dan Fadil Regan terkait kasus aliran dana ke pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. "Tidak ada SPDP itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu (28/4/2010).
Sebelumnya, Kejagung mencopot Cirus Sinaga dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, karena tidak cermat saat menjadi pimpinan tim jaksa peneliti dalam menangani perkara Gayus Tambunan.
Terungkap juga jika Cirus Sinaga bersama anggota jaksa peneliti, Fadil Regan tidak setuju jika kasus Gayus Tambunan itu dibawa ke ranah pidana khusus (pidsus). Fadil Regan juga dikenai sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah.
Jampidsus menegaskan pemeriksaan terhadap Cirus Sinaga serta tiga jaksa peneliti lainnya oleh penyidik Mabes Polri pada Senin (26/4/2010), sebatas sebagai saksi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, mengaku pihaknya belum menerima laporan tertulis dari hasil pemeriksaan itu. "Dari laporan lisan, tidak ditemukan adanya aliran dana ke jaksa," katanya.
Didiek mengatakan pihaknya belum mengetahui kapan kepolisian akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap Cirus Sinaga dan anggota tim jaksa peneliti lainnya. "Polisi mungkin fokus pada pemeriksaan hakim dan panitera," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang