JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mempertanyakan standar operasional prosedur atau SOP KPK mengenai pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani di luar Gedung KPK. Ia menduga, sikap KPK yang memperkenankan pemeriksaan dilakukan di luar Gedung KPK ada kaitannya dengan putusan praperadilan yang memenangkan Anggodo.
Azis mempertanyakan mengapa prosedur pemeriksaan di luar Gedung KPK hanya dilakukan pada kasus Bank Century. "Prosedur itu boleh saja selama tidak ada pelanggaran aturan. Tapi di mana equal treatment-nya? Kenapa hanya kasus ini? Kenapa kasus lainnya tidak?" ungkap Azis kepada wartawan di sela-sela rapat dengar pendapat dengan KPK di Komisi III, Rabu (28/4/2010).
Azis mengatakan, hal inilah yang menjadi salah satu poin pertanyaannya kepada KPK dalam rapat tadi. Menurutnya, patut dipertanyakan apakah ada kepentingan tertentu terkait putusan praperadilan yang memutuskan melanjutkan perkara Bibit dan Chandra. "Maka saya tanya, apa karena SKPP-nya kalah di pengadilan? Kalau memang tidak mampu, ya silakan mundur," ungkapnya. "Maka, kami debat intelektual supaya tidak ada agenda lain. Ada apa di balik ini?" tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang