Pemeriksaan boediono dan sri mulyani

KPK Mengalah gara-gara Praperadilan?

Kompas.com - 28/04/2010, 18:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mempertanyakan standar operasional prosedur atau SOP KPK mengenai pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani di luar Gedung KPK. Ia menduga, sikap KPK yang memperkenankan pemeriksaan dilakukan di luar Gedung KPK ada kaitannya dengan putusan praperadilan yang memenangkan Anggodo.

Azis mempertanyakan mengapa prosedur pemeriksaan di luar Gedung KPK hanya dilakukan pada kasus Bank Century. "Prosedur itu boleh saja selama tidak ada pelanggaran aturan. Tapi di mana equal treatment-nya? Kenapa hanya kasus ini? Kenapa kasus lainnya tidak?" ungkap Azis kepada wartawan di sela-sela rapat dengar pendapat dengan KPK di Komisi III, Rabu (28/4/2010).

Azis mengatakan, hal inilah yang menjadi salah satu poin pertanyaannya kepada KPK dalam rapat tadi. Menurutnya, patut dipertanyakan apakah ada kepentingan tertentu terkait putusan praperadilan yang memutuskan melanjutkan perkara Bibit dan Chandra. "Maka saya tanya, apa karena SKPP-nya kalah di pengadilan? Kalau memang tidak mampu, ya silakan mundur," ungkapnya. "Maka, kami debat intelektual supaya tidak ada agenda lain. Ada apa di balik ini?" tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau