JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR dari Fraksi PKS, M Misbakhun, mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular. Pengakuan itu dikatakan oleh pemilik PT Selalang Prima Internasional itu (PT SPI) saat diperiksa penyidik Direktorat II Perpajakan dan Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.
"Itu clear, jelas disampaikan (Misbakhun) saat pemeriksaan," ucap kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, di Mabes Polri, Rabu (28/4/2010).
Luhut mengatakan, selama proses restrukturisasi letter of credit (L/C) yang dilakukan oleh Bank Century, pihak PT SPI tidak pernah bertemu langsung dengan Robert Tantular. Proses itu diatur oleh manajemen Bank Century. Sedangkan restrukturisasi disetujui oleh manajemen baru ketika berubah menjadi Bank Mutiara.
Dengan disetujui restrukturisasi itu, kata Luhut, menunjukkan bahwa tidak ada masalah dalam pengajuan L/C senilai 22,5 juta dollar AS pada November 2007 itu, termasuk dokumen-dokumen. Dia juga berdalih bahwa perusahaan PT SPI telah membayar kewajiban kepada Bank Mutiara.
"Sampai enam bulan ke depan di rekening PT Selalang Prima Internasional ada dana untuk bayar kewajiban," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang