JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menegaskan, dirinya siap disidang di pengadilan jika banding yang diajukan Kejaksaan Agung atas putusan pra-peradilan Anggodo Widjojo kembali dimenangkan hakim di tingkat kedua. Bibit menyatakan kesiapannya karena merasa tak bersalah seperti yang dituduhkan. Hal itu diungkapkan Bibit menjawab pertanyaan anggota Komisi III, Martin Hutabarat, dalam RDP KPK-Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/4/2010) malam.
"Seandainya Anggodo menang lagi, menang lagi, yang jelas sudah kita buktikan bahwa pimpinan KPK bisa jadi tersangka. Kalaupun ke pengadilan kenapa enggak siap?" kata Bibit.
"Kalau ditahan, yang jaga di Kelapa Dua (tahanan Brimob) itu murid-murid saya di Bhayangkara. Di tahanan dulu juga bersama dengan tahanan korupsi, teroris. Saya siap apa pun yang terjadi," lanjutnya.
Dikatakan Bibit, apa yang dilakukan terhadap dirinya dan Chandra M Hamzah saat ini menunjukkan rekayasa kasus untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK masih terjadi.
Akhir tahun lalu, Bibit dan Chandra sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Kasus itu akhirnya dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Agung. Terbitnya SKPP atas kasus itu langsung digugat secara pra-peradilan oleh Anggodo Widjojo, yang kemudian dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan tersebut langsung disikapi Kejaksaan Agung dengan mengajukan banding.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang