Hari buruh sedunia

Buruh Menuntut Reformasi Jaminan Sosial

Kompas.com - 29/04/2010, 16:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan ribu buruh bersama berbagai elemen kemasyarakatan dan kemahasiswaan dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, akan berunjuk rasa menuntut reformasi sistem jaminan sosial sambil merayakan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Sabtu (1/5/2010). Mereka menuntut pemerintah segera merealisasikan berbagai regulasi yang dibutuhkan untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Komite Aksi Jaminan Sosial yang beranggotakan 54 elemen serikat pekerja/serikat buruh, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi mahasiswa akan mengorganisir aksi damai tersebut di Istana Merdeka. Massa mendesak pemerintah dan DPR tidak lagi menunda-nunda pelaksanaan SJSN.

Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial, Said Iqbal di Jakarta, Kamis (29/4/2010), meminta dukungan tokoh masyarakat dan tokoh organisasi keagamaan. Mereka juga harus mendukung SJSN yang akan melindungi rakyat Indonesia, tidak hanya kaum pekerja semata.

"Presiden telah melanggar konstitusi dengan lima tahun mengabaikan Undang-Undang Nomor 40/2004. Kami akan membentuk rantai manusia mengelilingi istana untuk meyakinkan pemerintah kalau SJSN sama pentingnya dengan kasus Bibit-Chandra atau Bank Century," ujar Iqbal.

Bersamaan aksi di Jakarta, ribuan pendukung Komite Aksi Jaminan Sosial juga akan berunjuk rasa dengan isu serupa di seluruh kota besar di Pulau Jawa. Sampai saat ini, Komite Aksi Jaminan Sosial sudah menerima surat dukungan dari puluhan DPRD.

Selain menggalang dukungan dari 100 kabupaten/kota di 20 provinsi, Komite Aksi Jaminan Sosial juga akan mengumpulkan 25 juta tanda tangan dalam petisi rakyat untuk mendesak pemerintah. "Kami juga telah mencetak 1 juta selebaran informasi tentang SJSN yang akan disebar dan setiap orang boleh menggandakan untuk disebar lagi kepada orang lain agar mereka paham kenapa isu ini penting bagi rakyat," ujar Iqbal.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, UU Nomor 40/2004 seharusnya memiliki 10 peraturan pemerintah turunan dan sembilan peraturan presiden. Namun, sampai saat ini pemerintah baru berhasil membentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional dan belum menetapkan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).

Ketua Umum Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Metal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Harjono menambahkan, aksi tersebut bertujuan menekan pemerintah agar lebih serius melindungi rakyat. Program Jamsostek baru melindungi 24 persen pekerja dan sisanya masih belum memiliki jaminan sosial.

DPR sendiri saat ini baru mulai membahas RUU BPJS yang sudah masuk program legislasi nasional 2010. Menurut Rieke, DPR memiliki waktu maksimal sembilan bulan untuk membahas dan mengesahkan RUU BPJS tersebut. "Sekarang stop berdebat (dampak pelaksanaan SJSN). Segera bentuk BPJS sesuai UU Nomor 40/2004," kata Rieke.

Reaksi berlebihan

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, polisi mulai mendatangi pertemuan-pertemuan serikat pekerja dan menanyai staf mereka. "Pemerintah semestinya tidak bereaksi berlebihan karena ini aksi damai mendorong realisasi SJSN tanpa diskriminasi dan pembatasan layanan bagi rakyat," ujar Timboel.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau