JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri belum akan memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka letter of credit (L/C) Bank Century, Muhamad Misbakhun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang di Jakarta, Kamis (29/4/2010), mengatakan bahwa penyidik masih membutuhkan Misbakhun untuk memperlancar proses penyidikan.
"Kami telah mengevaluasi permohonan penangguhan penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, sampai saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi permintaan penangguhan penahanan," katanya.
Namun, jika proses penyidikan telah selesai, kata dia, penyidik akan mempertimbangkan penangguhan penahanan.
Untuk memberikan dukungan penangguhan penahanan, sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari berbagai fraksi telah membubuhkan tanda tangan untuk ikut menjamin penangguhan penahanan.
Misbakhun anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditahan Polri karena diduga terlibat pemalsuan dokumen saat mengajukan L/C ke Bank Century 22,5 juta dollar Amerika.
Dalam kasus ini, penyidik Polri telah menahan Dirut PT Selalang Prima Internasional Frenky Ongko sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular yang kini menjadi terpidana lima tahun kasus perbankan juga dijadikan tersangka kasus L/C fiktif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang