Hanura Boikot Raker Menkeu Lagi

Kompas.com - 01/05/2010, 16:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kedatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja Badan Anggaran dengan pemerintah di ruang Panggar DPR RI, Sabtu (1/5/2010), kembali menuai kontroversi.

Anggota Banggar dari Fraksi Hanura kembali melakukan boikot dengan cara walk out dari ruang rapat seusai Ketua Banggar Harry Azhar Azis membuka rapat. Momen ini adalah momen walk out kedua setelah rapat kerja yang sama pada 9 April lalu.

Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Hanura, Erik Satrya Wardhana, melontarkan interupsinya ketika Harry mengucapkan selamat datang kepada Sri Mulyani, Wakil Menteri PPN/Bappenas, dan Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.

"Keputusan hasil Paripurna Pansus Century sudah jelas. Kami kembali mempertanyakan kehadiran Menteri Keuangan dalam rapat ini, Pak," tutur Erik.

Harry menjawab bahwa keputusan Badan sebelumnya masih berlaku. Banggar memutuskan mengundang pemegang mandat pembahasan APBN-Perubahan 2010, yaitu Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan. Keduanya ditunjuk langsung oleh Presiden dalam pembahasan ini.

"Berdasarkan sikap kami, Fraksi Hanura mohon izin meninggalkan ruangan ini. Tapi kami tetap menghargai rapat ini dan akan menyampaikan sikap fraksi kami secara tertulis," sambut Erik kemudian.

Menurut Erik, keputusan paripurna mengenai Pansus Century menunjukkan dengan jelas kebijakan yang salah dalam dana talangan Bank Century. Oleh karena itu, harus ada pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini Menteri Keuangan.

"Saya kira langkah hukum sedang berjalan. KPK juga sedang memeriksa dan menemui atau apalah istilahnya. Saya kira dalam posisi seperti itu, Menkeu sebaiknya dinonaktifkan dulu untuk memberi keleluasan dalam proses hukum. Presiden bisa lakukan dengan mencarikan pengganti ad interim. Dengan datangnya beliau (Sri Mulyani), artinya pemerintah tak menghargai keputusan DPR," tambahnya.

Namun, lanjutnya, Hanura tetap menyetujui proses pembahasan APBN-P dan Erik yakin sikap Hanura ini tak akan mengganggu proses yang sedang berjalan. Dua orang anggota Fraksi Hanura lainnya, Iqbal Alan Abdullah dan Meriam S Hariani, kebetulan memang tidak dapat hadir.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR pada 9 April 2010, tiga anggota Badan Anggaran, yaitu Bambang Soesatyo (dari Fraksi Partai Golkar), Desmon J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra), dan Erick Satria Wardana (Fraksi Hanura), memboikot rapat. Mereka meninggalkan ruang rapat.

Saat itu, ketiganya bersikukuh menilai bahwa Sri Mulyani tidak berhak berbicara atas nama pemerintah dalam pembahasan APBN Perubahan 2010. Alasannya, DPR telah memutuskan bahwa Sri Mulyani termasuk pihak yang disebut bertanggung jawab dalam Bank Century.

Menurut Harry, sebenarnya pemerintah sudah mengantisipasi kemungkinan pemboikotan itu dengan menunjuk dua menteri sekaligus guna mewakili pemerintah dalam pembahasan RAPBN-P 2010. Kedua menteri itu adalah Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Seperti Rapat Kerja tanggal 9 April 2010, Rapat Kerja Badan Anggaran pada 1 Mei 2010 pun tetap berlanjut dengan enam agenda. Salah satu agendanya adalah penandatanganan kesepakatan Badan Anggaran DPR RI dengan wakil pemerintah. Dengan penandatanganan itu, RAPBN-P 2010 dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 3 Mei 2010, dan disahkan menjadi Undang-Undang APBN Perubahan 2010.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau