Kewajiban

PLN Wajib Setor Dividen Rp 4 Triliun

Kompas.com - 02/05/2010, 13:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Untuk pertama kalinya, PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN mendapatkan giliran untuk menyetorkan dividen pada kas negara sebesar Rp 4 triliun pada tahun 2010. Dividen PLN dimungkinkan karena perusahaan tersebut mencatatkan laba usaha setelah terpuruk dalam kerugian bertahun-tahun lamanya.

"Dividen tahun 2010 itu memperhitungkan laba yang diperoleh PLN pada tahun 2009. Tahun lalu, PLN mencatatkan laba Rp 10,5 triliun," ungkap Kepala Badan Anggaran DPR RI Harry Azhar Azis di Jakarta, Minggu (2/5/2010).

Kewajiban untuk menyetorkan dividen PLN tersebut termaktub juga dalam Laporan Panitia Kerja Asumsi Ekonomi Makro, Penerimaan, Defisit, dan Pembiayaan Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2010 yang dibacakan Nirwan Amir, Ketua Panitia Kerja tersebut, di Jakarta, Sabtu (1/5/2010). Pembacaan laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengagendakan persetujuan fraksi untuk membawa RAPBN-P 2010 ke Rapat Paripurna DPR RI pada 3 Mei 2010 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) APBN-P 2010.

Menurut Harry, laba PLN yang dilaporkan Rp 10,5 triliun itu sebagian besar merupakan keuntungan akibat selisih kurs. Laba akibat keuntungan kurs mencapai Rp 7,5 triliun, sedangkan keuntungan karena operasional hanya Rp 3 triliun. Meski demikian, Badan Anggaran tidak menetapkan dividen dari laba operasi saja, tetapi juga total keuntungan Rp 10,5 triliun tersebut.

"Sebab kalau diperhitungkan dari laba yang Rp 3 triliun, lalu diambil Rp 4 triliun, PLN pasti terbebani. Keuntungan kurs PLN terjadi karena, pada tahun 2009, nilai tukar sempat menyentuh Rp 10.000 per dollar AS, padahal rata-rata sepanjang tahunnya hanya Rp 9.400 per dollar AS," ungkapnya.

Pada awalnya, pemerintah dan DPR tidak berniat membebani PLN dengan setoran deviden. Hal itu ditandai dengan tidak adanya pos penerimaan dari dividen PLN dalam APBN 2010. Dalam APBN 2010 disebutkan bahwa total dividen sebesar Rp 24 triliun.

Itu terdiri atas dividen Pertamina Rp 6,745 triliun dan non-Pertamina Rp 13,742 triliun, lalu ditambah dividen interim 2010 dari Pertamina Rp 2,3 triliun dan non-Pertamina Rp 1,212 triliun. Baru dalam RAPBN-P 2010, pemerintah mengusulkan adanya setoran dividen PLN Rp 3,095 triliun, dan akhirnya disepakati Badan Anggaran menjadi Rp 4 triliun.

Dengan tambahan dividen dari PLN ini, total setoran dividen dari BUMN meningkat menjadi Rp 29,5 triliun atau naik Rp 5,5 triliun dari target awal di APBN 2010. Tambahan dividen Rp 1,5 triliun lainnya berasal dari kenaikan dividen Pertamina yang menjadi Rp 7,1 triliun.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau