JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen listrik yang menggunakan daya dengan boros, akan mendapatkan tarif dasar listrik yang lebih mahal, bahkan mencapai tarif berdasarkan ongkos keekonomian PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN. PLN diperkenankan menagih penggunaan listrik dengan tarif tinggi pada pelanggan berdaya 6.600 watt yang menggunakan energi lebih tinggi 30 persen di atas rata-rata konsumsi nasional.
Kepala Badan Anggaran, DPR RI, Harry Azhar Azis mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Minggu (2/5/2010). Hal tersebut disampaikan dalam rangka memperjelas substansi kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI terkait Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2010 yang sudah disepakati sembilan fraksi di DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 3 Mei 2010 dan disahkan menjadi Undang-undang APBN-P 2010.
Menurut Harry, dalam APBN 2010, definisi konsumen daya 6.600 watt yang boros adalah konsumen yang menggunakan konsumsi 80 persen lebih tinggi di atas konsumsi rata-rata nasional. Namun, kemudian pada RAPBN-P 2010, pemerintah mengusulkan agar diturunkan menjadi 50 persen.
"Akan tetapi, dalam pembahasan dengan Badan Anggaran ada perubahan lagi. Kami yakin, semakin hemat semakin baik, sehingga kami putuskan bahwa angka 30 persen merupakan angka yang paling tepat," ungkap Harry.
Dengan perubahan pengenaan tarif dengan basis pemakaian 80 persen ke 30 persen ini, APBN mendapatkan penghematan sekitar Rp 1 triliun. Ini dimungkinkan karena beban subsidi listrik menjadi berkurang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang