Jakarta, Kompas
Setelah mengumumkan lelang aset Benua Indah Group, Bank Mandiri kini dalam proses mendapatkan aset Dewata Royal International, yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Kuasa hukum Bank Mandiri, Tommi S Siregar, akhir pekan lalu menjelaskan, proses kepailitan Dewata Royal telah sesuai dengan hukum dan kurator yang ditunjuk majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.
Utang Dewata Royal kepada Bank Mandiri bermula dari penandatanganan akta perjanjian kredit dan pengakuan utang yang dibuat PT Dewata Royal pada 1996 untuk membangun Hotel Aston Bali Resort & Spa di Tanjung Benoa, Bali, dengan limit kredit dalam valuta asing senilai 14 juta dollar AS.
Namun, dalam perjalanannya, Dewata Royal tidak memenuhi kewajibannya sehingga akhirnya fasilitas kredit tersebut jatuh tempo Juni 2008. Jika ditambah bunga dan denda, nilainya menjadi sekitar 22 juta dollar AS.
Senior Vice President Special Asset Management Bank Mandiri Agus Sudiarto mengemukakan, Bank Mandiri sebenarnya sudah memberikan waktu yang cukup bagi Dewata Royal untuk menyelesaikan kewajibannya sejak fasilitas kredit jatuh tempo pada Juni 2008.
Kredit Dewata Royal sebelumnya sudah direstrukturisasi sebanyak empat kali, tetapi perusahaan itu tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan.