JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun membantah pernyataan pihak Komisi Yudisial yang menyebutkan bahwa biaya perjalanan umrah dirinya berasal dari pemberian Gayus Halomoan Tambunan berjumlah Rp 50 juta. "Itu tidak benar," lontar kuasa hukum Asnun, Farhat Abas, saat mendampingi pemeriksaan kliennya di Mabes Polri, Senin (3/5/2010).
Farhat mengatakan, pelunasan biaya umrah dilakukan kliennya jauh sebelum pertemuan dengan Gayus. "Jadi, beliau umrah bukan berdasarkan uang yang diberikan oleh Gayus. Itu bisa kita buktikan pada pemeriksaan hari ini, bukti pembayaran pelunasan biaya haji," jelas dia.
Seperti diberitakan, Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan, Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus. Uang itu digunakan untuk biaya umrah. Mengenai pernyataan pihak KY itu, Farhat mengatakan, "Dia beri keterangan (menerima uang) karena ketika itu sangat tertekan. Mereka (KY) main jebak-jebakan," ujarnya.
Sebelumnya, Farhat pernah mengakui kliennya pernah bertemu dengan Gayus. Namun, menurut dia, pertemuan itu bukan membicarakan proses persidangan. Asnun hanya meminta bantuan Gayus agar keluarganya dapat diterima sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang