JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan politisi PPP anggota Komisi IX DPR, Endin Soefihara, yang dinilai menerima suap Rp 500 juta dalam memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Tuntutan tersebut disampaikan JPU, Sarjono Turin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/5/2010).
JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Adapun hal-hal yang memberatkan Endin, menurut JPU, adalah tindakannya yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah Endin berlaku sopan dan mengakui kesalahannya di persidangan.
Atas tuntutan tersebut, Endin akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar minggu depan (Selasa, 11/5/2010). Sebelumnya, JPU menyampaikan bahwa Endin terbukti telah menerima 30 lembar cek perjalanan yang total nilainya Rp 1,5 miliar dan membagi-bagikan cek tersebut kepada anggota Fraksi PPP lainnya. Akibat perbuatannya, Endin dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang