Kasus suap

Dituntut 3 Tahun, Endin Ajukan Pleidoi

Kompas.com - 04/05/2010, 17:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan politisi PPP anggota Komisi IX DPR, Endin Soefihara, yang dinilai menerima suap Rp 500 juta dalam memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Tuntutan tersebut disampaikan JPU, Sarjono Turin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (4/5/2010).

JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Adapun hal-hal yang memberatkan Endin, menurut JPU, adalah tindakannya yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah Endin berlaku sopan dan mengakui kesalahannya di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, Endin akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang digelar minggu depan (Selasa, 11/5/2010). Sebelumnya, JPU menyampaikan bahwa Endin terbukti telah menerima 30 lembar cek perjalanan yang total nilainya Rp 1,5 miliar dan membagi-bagikan cek tersebut kepada anggota Fraksi PPP lainnya. Akibat perbuatannya, Endin dijerat Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau