1 Juli, Subsidi Bunga Kredit RSH Dihapus

Kompas.com - 04/05/2010, 19:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) memastikan penghapusan subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR) untuk Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan menggantikannya dengan fasilitas likuiditas yang lebih kompetitif.

"Jika sebelumnya subsidi diberikan kepada pengembang melalui KPR yang disubsidi dan bunganya dipatok, mulai 1 Juli 2010 tidak lagi, tetapi subsidi langsung kepada calon konsumen dan pengembang dengan fasilitas likuiditas tertentu," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera), Suharso Monoarfa, usai jumpa pers di Jakarta, Selasa, tentang "The Third Asia Pacific Ministers Conference on Housing and Urban Development" di Solo, 22-24 Juni 2010.

Melalui fasilitas likuiditas tersebut, kata Suharso, calon pembeli sudah diukur kemampuannya sesuai persyaratan yang telah ditentukan dan lebih ketat, antara lain dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Suharso juga mengatakan, rencana tersebut dikaji bersama tim dari Departemen Keuangan. "Jadi, implementasinya menunggu revisi Permenkeu soal subsidi bunga KPR tersebut. Kalau itu sudah, maka kami tinggal menyesuaikan," katanya.

Dia juga mengatakan, subsidi KPR selama ini dinilai tidak efektif bagi upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses perumahan.

"Subsidi KPR RSH ini membebani konsumen, karena subsidi cuma empat tahun, setelah itu sudah ikut bunga komersial dan membayar utuh. Selain itu, banyak juga dimanfaatkan oleh orang yang tidak layak menerima subsidi dengan cara mudah, misalnya meminjam KTP orang lain," katanya.

Sementara itu, melalui fasilitas likuiditas ini akan langsung dialokasikan ke produsen atau pengembang sehingga biaya produksi bisa ditekan serendah mungkin sehingga harga rumah yang dihasilkan jauh lebih murah.

"Kita akan menekan biaya produksi dengan langsung memberikan dana itu ke produsen. Sehingga, nanti pasti harga rumahnya tak lagi Rp55 juta," ujarnya.

Oleh karena itu, tegasnya, yang diuntungkan adalah konsumen. "Kalau harga produknya sudah turun, ditambah suku bunga KPR yang terus menurun, harga di konsumen makin murah," katanya.

Ia juga mengatakan, dengan pola itu kebijakan pembiayaan ini tidak akan habis dalam sekali penyaluran seperti subsidi selisih bunga yang berlaku saat ini. "Fasilitas likuiditas ini akan berlaku bergulir dalam rentang waktu tertentu," katanya.

"Bahkan, karena ini bertujuan untuk menjaga likuiditas, harga RSH dan rusunami bisa dibilang turun karena cicilan yang lebih murah sehingga masa cicilannya pun bisa lebih pendek misalnya 5-7 tahun, konsumen sudah punya rumah," katanya.

Melalui pola subsidi baru itu, dia menargetkan, 180 ribu orang MBR dapat mengakses fasilitas likuiditas tersebut yakni 30 ribu usulan untuk rusunami dan 150 ribu usulan untuk mendapat RSH.

Keuntungan Pengembang
Ketika ditanya keuntungan untuk pengembang, Suharso memastikan, mereka akan diuntungkan dengan kredit konstruksi yang lebih rendah karena mendapat alokasi dana dari perbankan dengan tingkat suku bunga yang murah.  "Mereka juga diuntungkan karena kredit yang murah," katanya.

Mengenai pengawasan, dia mengatakan, akan dilakukan oleh lembaga baru semacam PT Sarana Multi Finance (SMF). Lembaga itu berperan untuk menjaga likuiditas perbankan, sedangkan PT SMF nantinya bertugas untuk membeli likuiditas dari perbankan apabila terjadi pengurangan dana.  "SMF nanti harus terbitkan dana murah untuk mendanai," katanya.

Selain itu, hal pokok yang menjadi sorotan dalam pola baru itu nantinya tidak akan menjadikan harga RSH atau rusunami sebagai patokan.

Pemerintah akan menjadikan daya beli masyarakat sebagai tolak ukur harga properti. "Kalau MBR yang penghasilannya Rp2,5 juta, dilihat berapa kemampuan dia mencicil setiap bulan. Besaran itulah yang dijadikan patokan harga rumah yang terjangkau. Sama halnya dengan rusunami," katanya. (ANT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau