Benda cagar budaya

PDIP Tolak Pelelangan Artefak

Kompas.com - 04/05/2010, 21:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Poksi X Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan sikap menentang keras rencana lelang 271.381 benda-benda cagar budaya yang merupakan Benda Berharga asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) Cirebon yang dilaksanakan 5 Mei 2010.

Mewakili anggota Poksi X Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Dedy Suwandi Gumelar dalam siaran pers, Selasa, menegaskan bahwa rencana pelelangan artefak tersebut sangat terburu-buru dan terkesan dipaksakan.

Ia juga menyayangkan pernyataan Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT Fadel Muhamad di salah satu stasiun TV swasta pada 3 Mei 2010, yang menganggap benda-benda cagar budaya tersebut sebagai "barang tidak berharga" dan malah menyarankan generasi muda Indonesia untuk melihat benda-benda cagar budaya tersebut di museum luar negeri.

Hal ini, menurut dia, telah menunjukkan yang bersangkutan sangat tidak menghargai keberadaan budaya dan ilmu pengetahuan yang berkembang di Indonesia pada masa lampau, sehingga pada akhirnya pernyataan tersebut sangat merendahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia sendiri.

Selain itu, Dedy juga sangat menyesalkan adanya pernyataan Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT yang menganggap remeh keberadaan benda-benda muatan kapal tenggelam tersebut dengan menganggapnya sebagai harta karun yang boleh diambil oleh siapapun.

Iming-iming adanya keuntungan penjualan bagi pemerintah sebesar Rp900 miliar, tambahnya, semakin menunjukkan adanya kepentingan ekonomis pihak-pihak tertentu dan tidak adanya keseriusan pemerintah untuk melakukan penyelamatan benda-benda cagar budaya yang berada di bawah permukaan air.

Untuk itu, Poksi X Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendesak Pemerintah untuk menunda pelaksaan lelang tersebut dan segera memberikan penjelasan secara rinci kepada DPR RI mengenai keberadaan 976 buah benda-benda Cagar Budaya yang diklaim oleh Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT akan diserahkan kepada negara untuk menjadi koleksi museum dan disimpan di Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata baik jenis, jumlah maupun riwayat kesejarahan benda-benda Cagar Budaya tersebut.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT, Fadel Muhammad mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan melakukan pelelangan 271.381 BMKT Cirebon. Sedangkan 991 artefak hasil seleksi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata akan disimpan dalam musium.

Rencananya 50 persen dana hasil lelang yang menjadi bagian pemerintah akan diusulkan untuk digunakan mendanai survei BMKT yang dilakukan sendiri pihak dalam negeri seperti Perguruan Tinggi ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI. Pemerintah, menurut dia, tidak memiliki dana besar untuk melakukan survei hingga pengangkatan benda-benda berharga dari dasar laut Indonesia.

Selain itu, ia memberikan ide untuk di masa depan dibangun museum bawah laut atau museum bahari khusus menyimpan benda-benda berharga dari dasar laut Indonesia. Pembangunannya belum dapat dilakukan mengingat dana pembuatannya sangat besar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau