Orang Asing Beli Properti Harus Berusia di Atas 55 Tahun

Kompas.com - 04/05/2010, 22:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sedang mematangkan konsep perubahan Peraturan Pemerintah (PP), sebelum usulan revisi tersebut disampaikan kepada presiden. Targetnya, akhir bulan ini pembahasan soal kepemilikan asing atas properti akan selesai dibahas di internal.

“Setelah itu kami akan dibahas antardepartemen (interdept)dan dilaporkan ke presiden,” ujar Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Soharso Monoarfa di kantornya, Selasa (4/5). Pembahasan interdept diperlukan karena pemilikan asing atas properti bersinggungan dengan banyak aturan yang dikeluarkan oleh instansi dan departemen lain, misalnya aturan keimigrasian, aturan kepemilikan lahan di BPN.

Di atas 55 tahun

Menurut Soharso, dalam usulan perubahan PP tersebut, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan memberi persyaratan orang asing yang boleh memiliki properti di Indonesia. Di antaranya, properti untuk hunian bisa dimiliki orang asing yang berusia di atas 55 tahun ke atas sehingga Indonesia bisa menjadi negara tujuan menikmati hari tua.

Selain itu, Kemenpera juga akan mensyaratkan pembelian dengan menggunakan 50 persen dengan dana sendiri. Sisanya boleh didanai oleh bank tapi dengan batasan kredit misalnya tiga tahun. Ini untuk mencegah jangan sampai pembeli mengambil keuntungan dengan menyewakan propertinya, lantas dana hasil sewaan itu digunakan untuk membayar kredit kepemilikan. “Itu sama dengan investasi spekulasi. Saya tidak ingin mendorong properti masuk dalam wilayah spekulasi aset,” tandasnya.

Soal bank yang boleh mendanai kredit kepemilikan properti tersebut, Kemenpera belum lagi membahasnya dengan Bank Indonesia. Apakah boleh menggunakan kredit dari bank asing, atau harus menggunakan bank nasional. Sebagai instrumen investasi, bakal ada pengenaan pajak jika aset properti tersebut dijual dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun.

Adapun bagi pengembang yang memenuhi kualifikasi volume unit tertentu dalam pembangunan rumah siap huni, bisa menjual unitnya untuk asing. Namun, jumlahnya akan dibatasi, karena Kemenpera akan membatasi jumlah properti yang bisa dijual kepada asing dalam satu lokasi. “Kami sedang memikirkan insentif yang diberikan tidak hanya kepada pembelinya, tapi juga developernya,” ujar Suharso.

Selain itu, perubahan PP ini juga akan mengatur soal harga jual dan status kepemilikan properti. (Teddy Gumelar/KONTAN)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau