JAKARTA, KOMPAS.com — Para tersangka dan terperiksa yang diduga terlibat praktik mafia kasus dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan dihadirkan dalam sidang kode etik profesi dengan terperiksa Kompol Arafat di Marakas Besar Polri, Rabu (5/5/2010).
Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Zainuri Lubis mengatakan, para tersangka dan terperiksa akan memberikan kesaksian mengenai perkara Gayus dalam sidang pagi ini. "Para tersangka dan penyidik yang tahu persis (kasus Gayus)," ucapnya di Mabes Polri, Rabu.
Tersangka dan terperiksa yang telah hadir di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) adalah Gayus dengan mengenakan kemeja putih, Alif Kuntjoro mengenakan batik, Andi Kosasih, dan Haposan Hutagalung mengenakan kaus lengan panjang warna hitam.
Sementara terperiksa yang telah hadir adalah Brigjen (Pol) Raja Erizman. Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu hadir memakai pakaian dinas lengkap. Saat menangani kasus Gayus, dia menjabat sebagai Wakil Direktur II. Sementara atasan Raja adalah Brigjen (Pol) Edmond Ilyas. Para terperiksa dan tersangka tidak berkomentar kepada wartawan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang