JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Zainuri Lubis mengatakan, Kompol Arafat kemungkinan akan langsung dijatuhkan sanksi hari ini dalam sidang kode etik profesi di Mabes Polri. Terperiksa Arafat diduga terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan. "Kalau sudah jelas permasalahannya, hari ini bisa vonis," ucapnya di Mabes Polri, Rabu (5/5/2010).
Namun, kata Zainuri, jika sidang nantinya berjalan lama dan tidak mungkin sanksi dijatuhkan hari ini, sidang akan ditunda. "Harapan kita hari ini sudah vonis," ujarnya.
Ketika ditanya apakah sanksi yang kemungkinan akan diberikan, Zainuri mengatakan, "Kalau disiplin paling berat pemberhentian tidak dengan hormat atau bahasa awam dipecat. Sanksi paling ringan teguran atau penempatan di tempat khusus selama 21 hari."
Sidang, katanya, akan dilakukan oleh tiga komisi sidang dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. "Satu ketua dan dua anggota. Minimal pangkat setingkat lebih tinggi dari kompol," jelas Zainuri.
Kepala Pusat Pengamanan Internal Brigjen (Pol) Budi Waseso secara terpisah mengatakan, sidang akan dipimpin oleh Kepala Pusat Pembinaan Profesi Brigjen (Pol) Bambang Eko Cahyono.
Sidang perdana untuk terperiksa kasus Gayus itu akan digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Arafat adalah salah satu dari tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai terperiksa di Divisi Propam.
Pihak Polri menyediakan dua layar monitor di luar gedung untuk puluhan wartawan. "Di dalam ruangnya terbatas," kata Zainuri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang