Foke: Perbaiki SPM Bus Transjakarta!

Kompas.com - 05/05/2010, 20:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat penerapan standar pelayanan minimum (SPM) bus Transjakarta kepada publik, agaknya masih belum dapat diwujudkan. Sebab, sejauh ini draft SPM Bus Transjakarta belum disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo karena penyusunan materi di dalamnya belum detail dan tepat sasaran. Karena itu, gubernur meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta segera memperbaiki dan menyempurnakan draft SPM agar lebih detail dan terinci.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengaku belum puas dengan materi isi draft SPM bus Transjakarta. “Saya belum puas. Materinya harus disempurnakan lagi. Karena saya melihat belum detail dan terinci isi SPM tersebut,” kata Fauzi Bowo usai paparan penataan transportasi di Jakarta, yang digelar di Balaikota DKI, Rabu (5/5/2010).

Hal yang menyebabkan ketidakpuasan gubernur ini antara lain SPM itu belum mengatur soal standar travel time (lama perjalanan) dan standar kenyaman penumpang. Sementara soal standar halte, tingkat pelayanan karcis, headway, hingga kondisi armada sudah diatur dalam SPM itu.

Karena itu ia meminta agar SPM dibuat berdasarkan koridor atau bagian per koridor. Sebab kondisi di setiap koridor itu berbeda sehingga tidak bisa ditetapkan standar yang menyeluruh. “Kita tidak bisa menentukan standar untuk seluruh Jakarta. Melainkan harus detail. Artinya kita mesti mengubah semuanya. Pokoknya SPM harus disempurnakan lagi,” terangnya.

Hal lain yang belum diatur dalam SPM yaitu mengenai detail standar pelayanan koridor dan bagian per koridor yang belum tetap. Seperti di Koridor VI ( Dukuh Atas - Ragunan), standar pelayanan belum tetap yaitu apakah standar pelayanan akan diterapkan sepanjang Landmark hingga Ragunan atau dari Rasuna Said hingga Landmark. “Yang seperti itu belum fixed,” ujarnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, M Tauchid, membenarkan bahwa draft materi SPM bus Transjakarta harus disempurnakan dengan memasukkan hal-hal yang belum diatur di dalamnya. “Penyempurnaan akan dilakukan secara bertahap. Untuk menaikkan standar pelayanan bus Transjakarta,” kata Tauchid.

SPM ini, menurutnya, akan menjadi payung hukum untuk mengikat instansi terkait di jajaran Pemprov DKI Jakarta demi memprioritaskan program yang berhubungan dengan operasional busway. SPM ini berguna untuk melancarkan program peningkatan pelayanan bus Transjakarta. Mulai dari perencanaan, pencairan dana, persetujuan program, hingga pengoperasian busway. “Karena selama ini, program peningkatan busway dari berbagai instansi terkait tidak terintegrasi. Alokasi dana pun sering ketinggalan. Dengan SPM kita bisa berkomitmen lebih kuat lagi,” kata Tauchid.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau