JAKARTA, KOMPAS.com — Saat sidang kode etik profesi dirinya, Komisaris Arafat mengungkapkan aliran dana dari Haposan Hutagalung kepada sejumlah perwira Polri. Sidang itu digelar di Gedung Transnational Crime Center Bareskrim Polri, Rabu (5/5/2010).
Arafat mengatakan, Haposan pernah mengeluh kepadanya ketika Ketua Kanit III Perbankan Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim (saat itu dijabat Kombes Pambudi Pamungkas) meminta uang suap ditambah. Permintaan suap muncul setelah penyidik tidak menahan Gayus.
Awalnya, cerita dia, Haposan menemui Pambudi untuk menyerahkan uang 50.000 dollar AS di ruang kerjanya. Namun, Pambudi meminta lebih karena uang juga akan dibagi ke Direktur II Eksus Bareskrim (saat itu dijabat Brigjen Edmond Ilyas). "Haposan katakan ke saya akhirnya dia beri uang 100.000 dollar AS ke Pambudi," ungkapnya.
Edmond membantah pernyataan Arafat itu. Mantan Kepala Polda Lampung tersebut mengaku tidak mengenal Haposan, pengacara Gayus. "Enggak ada itu. Itu kan kata Arafat sepihak di sidang kode etik. Saya kan belum bersaksi," ungkapnya seusai sidang.
Awalnya, Edmond, para terperiksa, dan para tersangka dihadirkan di sidang untuk bersaksi. Namun, komisi sidang memutuskan bahwa kesaksian ditunda dengan alasan ada saksi yang belum dapat dihadirkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang