JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji belum memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus sengketa peternakan ikan arwana di Riau. Sedianya, Susno akan diperiksa hari ini, Kamis (6/5/2010) pukul 10.00, oleh tim independen di Mabes Polri.
Kuasa hukum Susno, M Assegaf, mengatakan, tim kuasa hukum dan Susno akan melakukan pertemuan membicarakan mengenai panggilan pemeriksaan pagi ini. "Kami akan kumpul dulu untuk menentukan sikap. Sampai semalam sih masih oke (akan penuhi panggilan)," ucapnya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Menurut Assegaf, pihaknya masih mempermasalahkan surat panggilan pemeriksaan yang ditandatangani ketua tim independen, Irjen Matius Salempang. Dalam surat yang diterima pekan lalu itu tidak dicantumkan nama tersangka.
"Itu melanggar tata cara pemanggilan. Seseorang yang dipanggil harus tahu dia dipanggil bersaksi untuk tersangka siapa. Dia kan harus mempersiapkan dokumen apa yang dibawa, keterangan apa yang akan disampaikan," jelasnya.
Pemanggilan kali ini, tambah Assegaf, berbeda dengan panggilan sebagai saksi dalam kasus Gayus di mana surat panggilan dicantumkan bahwa Susno akan bersaksi untuk tersangka Gayus dan tujuh tersangka lain. "Makanya kami akan tentukan sikap pagi ini. Yang jelas kan tim kuasa hukum datang ke Mabes," ujarnya.
Assegaf menegaskan, Susno saat menjabat Kabareskrim tidak melakukan tindak pidana saat menangani perkara PT Salma Arwana Lestari dengan penggugat pengusaha asal Singapura, Ho Kian Huat. "Saat pemeriksaan sebagai saksi kasus Gayus sudah disinggung dan ditegaskan tidak ada pelanggaran," tegas Assegaf.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang