JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Netway di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sistem informasi pelanggan dan Rencana Induk Sistem Informasi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Benar ada informasi penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/5/2010). Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan di kantor PT Netway di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Menurut dia, penggeledahan kali ini adalah lanjutan dari penggeledahan beberapa waktu yang lalu. Sampai pukul 16.00 WIB, belum ada penjelasan resmi tentang hasil penggeledahan itu. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondo sebagai tersangka.
Johan menjelaskan, Eddie ditetapkan sebagai tersangka terkait peran dan wewenangnya ketika menjabat sebagai direktur utama perusahaan di bidang kelistrikan itu. Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sistem layanan pelanggan yang menjerat mantan GM PLN Jawa Timur, Hariadi Sadono.
KPK telah memeriksa beberapa pihak, antara lain mantan Dirut PLN, Fahmi Mochtar yang juga pernah menjabat sebagai petinggi PLN di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang. KPK juga telah memeriksa Direktur Marketing PT Netway, Ronald D Djaja.
PT Netway diduga sebagai rekanan proyek PLN. Selain itu, KPK juga memeriksa pegawai PLN, Saibun Sitompul. Kemudian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang