BOGOR, KOMPAS.com — Badan Narkotika Nasional atau BNN memusnahkan barang bukti narkoba berupa 30,9 kilogram sabu dan 3,3 kilogram heroin hasil penyitaan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai hingga Rp 47 miliar.
Pemusnahan barang bukti heroin dan sabu dilakukan di Kompleks Unit Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Kamis (6/5/2010). Sekitar 130 paket sabu seberat 30,9 kilogram dan sebungkus heroin seberat 3,3 kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar dalam incenerator.
Barang bukti sabu disita dari tersangka Mahnoud, tetapi Mahnoud sendiri masih buron. Sementara barang bukti heroin disita dari CCB (warga Indonesia), Ams (warga Indonesia), dan ICE alias NH. CCB ditangkap pada April lalu di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin Kombes Kurnia Suratno selaku Pengawas Tahanan dan Barang Bukti Deputi Pemberantasan BNN, yang mewakili Sekjen BNN.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu juga disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Jakarta, dan beberapa instansi terkait BNN lainnya. Ketiga tersangka kasus heroin, yaitu CCB, Ams, dan ICE, juga dihadirkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang