JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Alterina Hofan, Ibnu Siena, menyatakan bahwa perubahan keterangan jenis kelamin yang ada pada akta kelahiran dan KTP Alter tidak ada masalah. Permohonan koreksi tersebut telah dikabulkan dinas terkait.
"Permohonan diajukan oleh ibu Alter ke dinas di Jayapura dan langsung disetujui karena memang saat penulisan akta ada kesalahan," ujar Ibnu Siena, Kamis (6/5/2010), melalui ponsel.
Semenjak lahir, data jenis kelamin pada akta kelahiran Alter ditulis "perempuan". Demikian pula dengan KTP-nya. Namun, pada 30 Desember 2006, akta kelahiran Alter direvisi jadi laki-laki setelah ibunda Alter mengajukan permohonan.
Banyak yang menduga legalitas akta kelahiran dan KTP Alter tidak sah. Hal itu terjadi karena perubahan tidak melalui persidangan sebagaimana terjadi pada kasus Dorce Gamalama yang harus melalui persidangan untuk mengubah statusnya menjadi perempuan.
"Tidak perlu ada sidang-sidang segala karena Alter dari lahir memang cowok, tidak pernah mengubah kelamin," ungkapnya.
Alterina Hofan adalah penderita kinefleter sehingga ada kelebihan kromosom X. Penis dan payudaranya berkembang. Namun, pada saat Alter berusia 28 tahun, ia mengoperasi payudara tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang