JAKARTA, KOMPAS.com — Asnun Muhtadi, hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menangani perkara Gayus Tambunan, kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/5/2010). Asnun kali ini diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Hakim Asnun yang didampingi oleh pengacaranya Farhat Abas tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB. "Hari ini diperiksa sebagai tersangka. Kondisi Pak Asnun sehat, mudah-mudahan dapat kooperatif dan tidak dalam upaya paksa," kata Farhat setibanya di Mabes Polri.
Disinggung mengenai kemungkinan penahanan terhadap Asnun mengingat statusnya yang saat ini sudah menjadi tersangka, Farhat mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses hukum. "Penahanan itu risiko dan proses, tapi ada hak-hak tersangka," ujarnya.
Farhat menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap Asnun hari ini kemungkinan tidak berbeda jauh dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. "Mungkin mirip-mirip soal keterlibatan Gayus," katanya.
Seperti yang diberitakan, Asnun Muhtadi merupakan hakim dalam perkara Gayus Tambunan. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut menerima uang dan gratifikasi terkait kasus tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang