Tuduhan hakim korup

Asnun Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 07/05/2010, 10:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Asnun Muhtadi, hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menangani perkara Gayus Tambunan, kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/5/2010). Asnun kali ini diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Hakim Asnun yang didampingi oleh pengacaranya Farhat Abas tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB. "Hari ini diperiksa sebagai tersangka. Kondisi Pak Asnun sehat, mudah-mudahan dapat kooperatif dan tidak dalam upaya paksa," kata Farhat setibanya di Mabes Polri.

Disinggung mengenai kemungkinan penahanan terhadap Asnun mengingat statusnya yang saat ini sudah menjadi tersangka, Farhat mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses hukum. "Penahanan itu risiko dan proses, tapi ada hak-hak tersangka," ujarnya.

Farhat menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap Asnun hari ini kemungkinan tidak berbeda jauh dengan pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. "Mungkin mirip-mirip soal keterlibatan Gayus," katanya.

Seperti yang diberitakan, Asnun Muhtadi merupakan hakim dalam perkara Gayus Tambunan. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut menerima uang dan gratifikasi terkait kasus tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau