JAKARTA, KOMPAS.com — Pascapengaduan mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah mengirimkan surat ke Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
Surat itu berisi permintaan klarifikasi atas penangkapan Susno beberapa waktu lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, sebelum berangkat ke Singapura.
"Klarifikasi itu meminta apakah ada perampasan kemerdekaan terhadap Pak Susno yang mau ke Singapura untuk berobat," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat ditanya pers seusai bertemu lebih dari satu jam dengan Boediono di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/5/2010) siang.
Selain meminta klarifikasi dari Kapolri, tambah Ifdhal, Komnas HAM juga akan meminta penjelasan terkait elemen lainnya dari keterangan Susno di Komnas HAM lalu soal perampasan dokumen yang dimiliki Susno, seperti paspor.
"Setelah ada klarifikasi dan penjelasan dari Kapolri, kami akan mendalami lagi berdasarkan keterangan Pak Susno," kata Ifdhal.
Dua hari lalu, Susno didampingi pengacaranya mengadukan adanya perampasan kemerdekaannya ke Komnas HAM saat ia ditangkap Polri di Bandara Soekarno-Hatta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang