Perampasan kemerdekaan susno

Komnas HAM Minta Klarifikasi Kapolri

Kompas.com - 07/05/2010, 13:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pascapengaduan mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah mengirimkan surat ke Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.

Surat itu berisi permintaan klarifikasi atas penangkapan Susno beberapa waktu lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, sebelum berangkat ke Singapura.

"Klarifikasi itu meminta apakah ada perampasan kemerdekaan terhadap Pak Susno yang mau ke Singapura untuk berobat," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat ditanya pers seusai bertemu lebih dari satu jam dengan Boediono di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/5/2010) siang.

Selain meminta klarifikasi dari Kapolri, tambah Ifdhal, Komnas HAM juga akan meminta penjelasan terkait elemen lainnya dari keterangan Susno di Komnas HAM lalu soal perampasan dokumen yang dimiliki Susno, seperti paspor.

"Setelah ada klarifikasi dan penjelasan dari Kapolri, kami akan mendalami lagi berdasarkan keterangan Pak Susno," kata Ifdhal.

Dua hari lalu, Susno didampingi pengacaranya mengadukan adanya perampasan kemerdekaannya ke Komnas HAM saat ia ditangkap Polri di Bandara Soekarno-Hatta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau