Kekerasan terhadap pers

Liput Sidang Korupsi, Wartawan Dipukuli

Kompas.com - 07/05/2010, 15:42 WIB

AMBON, KOMPAS.com — Juhri Samanery, koresponden SCTV di Ambon, dipukuli pegawai Pengadilan Negeri Ambon. Peristiwanya terjadi saat Juhri mempertanyakan alasan kenapa wartawan tidak boleh meliput sidang praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku, terkait penahanan terdakwa dugaan korupsi Lukas Uwuratuw, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (7/5/2010).

Sidang praperadilan itu merupakan sidang pertama yang digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Lukas Uwuratuw. Lukas adalah mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat yang ditahan sejak 30 April 2010 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan enam kapal penangkap ikan Rp 2,7 miliar pada tahun 2002.

Saat sidang berlangsung inilah, Ketua Majelis Hakim T Oyong menegur wartawan yang sedang meliput. Tak ingin ribut di ruang sidang, wartawan mengalah dan keluar.

Seusai sidang, sejumlah wartawan mendatangi T Oyong dan mempertanyakan alasannya tidak memperbolehkan wartawan untuk meliput. Pasalnya, selama ini wartawan tidak pernah dilarang meliput sidang di Pengadilan, terutama untuk kasus-kasus dugaan korupsi.

T Oyong berdalih wartawan tidak ada izin darinya untuk meliput sidang sehingga dia tidak membolehkan wartawan meliputnya. Jawaban ini membuat wartawan kesal karena saat meliput sidang-sidang lain pun wartawan tidak pernah terlebih dahulu meminta izin ke majelis hakim dan hal itu tidak pernah ada yang mempermasalahkannya.

Perang mulut antara wartawan dan T Oyong bersama sejumlah pegawai Pengadilan Negeri pun terjadi. Wartawan yang hendak keluar dari kantor Pengadilan Negeri lalu dikejar oleh pegawai Pengadilan Negeri.

"Saya dikejar oleh sedikitnya delapan pegawai. Di dekat pagar saya terjatuh kemudian dikeroyok oleh mereka," kata Juhri. Akibatnya, Juhri terluka di pipi sebelah kanan.

Selain Juhri, kontributor TV One, Hari Radja Baikole, juga didorong oleh pegawai Pengadilan Negeri hingga terjatuh. Wartawan lalu lari ke kantor Kepolisian Sektor Sirimau di seberang kantor Pengadilan.

Mendengar peristiwa ini, wartawan-wartawan yang berada di Ambon mendatangi kantor Pengadilan. Mereka berunjuk rasa menuntut Oyong dipecat. Wartawan yang marah melampiaskannya dengan mencoret-coret tembok Pengadilan. Sejumlah karton yang bertuliskan kecaman wartawan pun ditempel di tembok.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau