AMBON, KOMPAS.com — Juhri Samanery, koresponden SCTV di Ambon, dipukuli pegawai Pengadilan Negeri Ambon. Peristiwanya terjadi saat Juhri mempertanyakan alasan kenapa wartawan tidak boleh meliput sidang praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku, terkait penahanan terdakwa dugaan korupsi Lukas Uwuratuw, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (7/5/2010).
Sidang praperadilan itu merupakan sidang pertama yang digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Lukas Uwuratuw. Lukas adalah mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat yang ditahan sejak 30 April 2010 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan enam kapal penangkap ikan Rp 2,7 miliar pada tahun 2002.
Saat sidang berlangsung inilah, Ketua Majelis Hakim T Oyong menegur wartawan yang sedang meliput. Tak ingin ribut di ruang sidang, wartawan mengalah dan keluar.
Seusai sidang, sejumlah wartawan mendatangi T Oyong dan mempertanyakan alasannya tidak memperbolehkan wartawan untuk meliput. Pasalnya, selama ini wartawan tidak pernah dilarang meliput sidang di Pengadilan, terutama untuk kasus-kasus dugaan korupsi.
T Oyong berdalih wartawan tidak ada izin darinya untuk meliput sidang sehingga dia tidak membolehkan wartawan meliputnya. Jawaban ini membuat wartawan kesal karena saat meliput sidang-sidang lain pun wartawan tidak pernah terlebih dahulu meminta izin ke majelis hakim dan hal itu tidak pernah ada yang mempermasalahkannya.
Perang mulut antara wartawan dan T Oyong bersama sejumlah pegawai Pengadilan Negeri pun terjadi. Wartawan yang hendak keluar dari kantor Pengadilan Negeri lalu dikejar oleh pegawai Pengadilan Negeri.
"Saya dikejar oleh sedikitnya delapan pegawai. Di dekat pagar saya terjatuh kemudian dikeroyok oleh mereka," kata Juhri. Akibatnya, Juhri terluka di pipi sebelah kanan.
Selain Juhri, kontributor TV One, Hari Radja Baikole, juga didorong oleh pegawai Pengadilan Negeri hingga terjatuh. Wartawan lalu lari ke kantor Kepolisian Sektor Sirimau di seberang kantor Pengadilan.
Mendengar peristiwa ini, wartawan-wartawan yang berada di Ambon mendatangi kantor Pengadilan. Mereka berunjuk rasa menuntut Oyong dipecat. Wartawan yang marah melampiaskannya dengan mencoret-coret tembok Pengadilan. Sejumlah karton yang bertuliskan kecaman wartawan pun ditempel di tembok.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang