Jakarta, Kompas -
Surat itu meminta klarifikasi dari Kapolri atas penangkapan Susno, beberapa waktu lalu di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, sebelum Susno Duadji berangkat ke Singapura.
”Klarifikasi itu meminta
Selain meminta klarifikasi dari Kapolri, menurut Ifdhal, Komnas HAM juga akan meminta penjelasan terkait elemen lainnya dari keterangan Susno di Komnas HAM lalu soal adanya perampasan dokumen yang dimiliki Susno, seperti paspor.
”Setelah ada klarifikasi dan penjelasan dari Kapolri, kami akan mendalami lagi berdasarkan keterangan Pak Susno, apakah terjadi perampasan kemerdekaan atau tidak,” ungkap Ifdhal.
Menurut Ifdhal, pengaduan Susno ke Komnas HAM dinilai baru satu pihak dari Susno sendiri sehingga perlu mendapat klarifikasi dari Polri.
Rabu (5/5) siang, Susno didampingi tiga pengacara, di antarnya Mohammad Assegaf, mengadukan adanya perampasan kemerdekaannya ke Komnas HAM. Peristiwa itu terjadi saat ia ditangkap Polri di bandara saat hendak berangkat ke Singapura untuk berobat.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengusulkan presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait empat hal di bidang penegakan HAM. Melalui keppres itu diharapkan pemerintah dapat lebih fokus menangani masalah penegakan HAM, terutama rehabilitasi keluarga korban pelanggaran HAM dan penyelesaian kasus-kasus HAM.
Hal itu diungkapkan Koordinator Kontras Usman Hamid di Jakarta, Jumat. ”Sebagai tindak lanjut dari arahan presiden dalam forum koordinasi dan konsultasi penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi korban kasus hukum dan HAM pada masa lalu, Kontras mengusulkan presiden mengeluarkan keppres,” katanya.
Menurut Usman, pihak Kontras juga telah mengusulkan draf keppres yang sebaiknya dikeluarkan presiden. Dengan keppres itu, langkah-langkah untuk penegakan HAM dapat dilakukan secara lebih terfokus dan terukur.
Dalam draf keppres tentang badan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM disebutkan kewenangan badan tersebut. Kewenangan badan itu, antara lain, bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta jika perlu dapat meminta bantuan Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan lembaga negara lain dalam upaya pemulihan hak korban.
Dari Jawa Tengah dikabarkan, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, serta akademisi di Kota Semarang, Kamis, menandatangani kesepakatan untuk mendesak pembuatan UU Perlindungan Pembela HAM. Pembuatan undang-undang itu sejak 2004 masuk dalam Program Legislasi Nasional dan semakin mendesak untuk dirampungkan.