Perlindungan hukum

Komnas HAM Minta Polri Klarifikasi Susno

Kompas.com - 08/05/2010, 03:13 WIB

Jakarta, Kompas - Pasca-pengaduan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Besar Susno Duadji, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Surat baru akan dikirimkan awal pekan depan.

Surat itu meminta klarifikasi dari Kapolri atas penangkapan Susno, beberapa waktu lalu di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, sebelum Susno Duadji berangkat ke Singapura.

”Klarifikasi itu meminta penjelasan apakah ada perampasan kemerdekaan terhadap Pak Susno yang mau ke Singapura untuk berobat,” ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim, saat ditanya pers, seusai bertemu lebih dari satu jam dengan Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (7/5).

Selain meminta klarifikasi dari Kapolri, menurut Ifdhal, Komnas HAM juga akan meminta penjelasan terkait elemen lainnya dari keterangan Susno di Komnas HAM lalu soal adanya perampasan dokumen yang dimiliki Susno, seperti paspor.

”Setelah ada klarifikasi dan penjelasan dari Kapolri, kami akan mendalami lagi berdasarkan keterangan Pak Susno, apakah terjadi perampasan kemerdekaan atau tidak,” ungkap Ifdhal.

Menurut Ifdhal, pengaduan Susno ke Komnas HAM dinilai baru satu pihak dari Susno sendiri sehingga perlu mendapat klarifikasi dari Polri.

Rabu (5/5) siang, Susno didampingi tiga pengacara, di antarnya Mohammad Assegaf, mengadukan adanya perampasan kemerdekaannya ke Komnas HAM. Peristiwa itu terjadi saat ia ditangkap Polri di bandara saat hendak berangkat ke Singapura untuk berobat.

Keppres soal HAM

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengusulkan presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait empat hal di bidang penegakan HAM. Melalui keppres itu diharapkan pemerintah dapat lebih fokus menangani masalah penegakan HAM, terutama rehabilitasi keluarga korban pelanggaran HAM dan penyelesaian kasus-kasus HAM.

Hal itu diungkapkan Koordinator Kontras Usman Hamid di Jakarta, Jumat. ”Sebagai tindak lanjut dari arahan presiden dalam forum koordinasi dan konsultasi penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi korban kasus hukum dan HAM pada masa lalu, Kontras mengusulkan presiden mengeluarkan keppres,” katanya.

Menurut Usman, pihak Kontras juga telah mengusulkan draf keppres yang sebaiknya dikeluarkan presiden. Dengan keppres itu, langkah-langkah untuk penegakan HAM dapat dilakukan secara lebih terfokus dan terukur.

Dalam draf keppres tentang badan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM disebutkan kewenangan badan tersebut. Kewenangan badan itu, antara lain, bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta jika perlu dapat meminta bantuan Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan lembaga negara lain dalam upaya pemulihan hak korban.

Dari Jawa Tengah dikabarkan, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat, serta akademisi di Kota Semarang, Kamis, menandatangani kesepakatan untuk mendesak pembuatan UU Perlindungan Pembela HAM. Pembuatan undang-undang itu sejak 2004 masuk dalam Program Legislasi Nasional dan semakin mendesak untuk dirampungkan.

(UTI/HAR/FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau