JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta hanya memiliki catatan perkawinan Alter dan Jane. Catatan pernikahan itu dibuat berdasarkan laporan Alterina Hofan (32) dan Jane Deviyanti Hadipoespito (23) serta catatan pernikahan yang dikeluarkan pihak Las Vegas, Amerika Serikat.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Sudhar Indofa. "Setiap pernikahan yang dilakukan di luar negeri, wajib dilaporkan setibanya dia di Indonesia. Alter tahun 2009 melaporkannya kesini," ujar Indofa, Jumat (7/5/2010), di Gedung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI.
Dia mengingat, waktu itu Alter mengumpulkan berkas komplet dalam mengajukan pencatatn nikah di luar negeri. "Pada waktu itu, dokumen Alter semuanya laki-laki," ujarnya kepada Kompas.com.
Berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 56 ayat 2, dokumen yang diperlukan, yakni surat keterangan bukti perkawinan (surat nikah), fotokopi paspor dengan memperlihatkan aslinya, fotokopi surat bukti perkawinan, serta fotokopi sertifikat surat nikah dari KBRI /fotocopy akte nikah dari KBRI/Surat keterangan dari KBRI.
Dikatakan Indofa, instansinya hanya memiliki surat perkawinan saja, tidak punya Akta Kelahiran ataupun Kartu Tanda Penduduk. "Yang masih ada datanya di kami itu yang laporan perkawinan, akta kelahiran, dan KTP kata polisi dibuat di Makassar," ujarnya.
Menurut pengakuannya, beberapa bulan setelah Alter mendaftarkan perkawinannya itu, orangtua Jane meminta ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI untuk melihat data Alter.
Setelah itu, tidak lama pihak penyidik kepolisian mulai mendatangi instansinya dan meminta keterangan serta mengumpulkan dokumen terkait kasus pemalsuan identitas yang dituduhkan kepada Alter.
Alterina Hofan, pengidap sindroma klinefelter yang berubah dari perempuan ke pria, kini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Minggu depan, rencananya akan digelar sidang pertama perkara Alterina di pengadilan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang