JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, akhirnya resmi ditahan di Mabes Polri selama 20 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (8/5/2010) ini.
Itu setelah Asnun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan tiga pasal gratifikasi, serta menjalani pemeriksaan maraton sejak Jumat (7/5/2010).
Asnun yang mengadili perkara Gayus HP Tambunan diduga menerima suap Rp 50 juta sehingga vonisnya terhadap Gayus hanya berupa hukuman percobaan.
Penasihat hukum Asnun, Alamsyah Hanafiah, mengakui, kliennya dijerat 3 pasal dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 5,6,12 tentang gratifikasi, suap menyuap.
Alamsyah pun berencana mengajukan surat pengangguhan penahanan secepatnya, namun sesuai instruksi penyidik, pengajuan itu baru akan dilakukan mulai Senin (10/5/2010) mendatang. (andri malau)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang