Properti

Berikan Kewajiban Subsidi Silang

Kompas.com - 10/05/2010, 05:47 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah selayaknya punya perencanaan yang matang dalam revisi aturan kepemilikan properti oleh warga asing di Indonesia. Perpanjangan hak pakai properti untuk warga asing harus diikuti kompensasi subsidi silang dalam industri properti.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda di Jakarta, Minggu (9/5), menegaskan, pemerintah jangan didikte pengembang besar dalam merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

”Kemudahan kepemilikan properti bagi warga asing harus jadi momentum untuk memberlakukan subsidi silang bagi pembangunan rumah susun sederhana untuk rakyat,” ujar Ali.

Caranya, mewajibkan pengembang apartemen mewah bagi orang asing membangun rumah susun sederhana milik. Pengembang properti asing yang membangun satu hunian wajib membangun tiga rumah susun sederhana milik.

Menurut Staf Ahli Menteri Perumahan Rakyat Bidang Hukum dan Pertanahan Jamil Ansari, penerapan pola pembangunan rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana sehat dengan rasio 1 : 3 : 6 sedang dikaji dalam revisi PP.

Pengembang yang membangun satu hunian mewah bagi warga asing membangun tiga rumah menengah bagi warga Indonesia, dan enam rumah sederhana atau rumah susun sederhana milik. Pola serupa sebenarnya berlaku bagi pengembang properti mewah. Namun, selama ini, jika pola itu tidak diterapkan, pengembang dapat membayar kompensasi kepada pemerintah daerah. Uang kompensasi itu digunakan pemda untuk membangun hunian sederhana.

Aturan kepemilikan properti oleh orang asing yang dinilai menghambat investasi terkait hak pakai properti oleh orang asing yang dibatasi 25 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan selanjutnya 25 tahun. Sementara di Singapura, kepemilikan properti oleh orang asing bisa langsung 99 tahun, bahkan di China 999 tahun.

Dalam Revisi PP No 41/1996, kata Jamil, orang asing harus mengajukan perpanjangan hak pakai properti dari 25 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan selanjutnya 25 tahun. Namun, prosedur perpanjangan dan pembaruan hak pakai otomatis. ”Hak pakai langsung 70 tahun akan bertentangan dengan materi UU Pokok Agraria,” ujar dia. (LKT)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau