JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim independen terkait kasus penangkaran arwana di Riau. Susno tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.05, Senin (10/5/2010).
Susno, yang mengenakan pakaian dinas lengkap, mengatakan, surat panggilan pemeriksaan kedua yang dia terima tetap tidak dicantumkan identitas tersangka. Namun, Susno mengaku tetap memenuhi panggilan pemeriksaan untuk menjaga nama baik Polri karena adanya pernyataan dari Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri bahwa jika tidak memenuhi panggilan kedua, ia akan dibawa paksa.
"Saya ini polisi, saya sangat cinta kepada lembaga ini. Apalagi saya mantan Kabareskrim. Saya tidak ingin jika saya tidak datang justru merusak nama baik Polri, keluar arogansi dari Polri (bawa paksa). Jadi kalau arogansinya keluar, yang rugi adalah polisi. Kalau polisi rugi, saya juga," jelas Susno.
Susno hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya, di antaranya M Assegaf, Hendry Yosodiningrat, dan Ari Yusuf Amir. Sebelumnya, Susno menolak memenuhi panggilan pertama yang dijadwalkan Kamis pekan lalu. Ia menolak hadir karena surat panggilan tertanggal 30 April 2010 tak mencantumkan identitas tersangka dalam kasus itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang